KPK Percepat Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Helikopter AW-101
Selasa, 22 Maret 2022 - 21:38 WIB
Lebih lanjut, KPK mengapresiasi putusan PN Jaksel yang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan John Irfan Kenway. Sejak awal, kata Ali, KPK meyakini bahwa seluruh proses penyidikan kasus dugaan korupsi helikopter AW-101 telah sesuai dengan mekanisme aturan hukum.
Baca juga: KPK Kaji Ulang Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW -101
"Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara oleh KPK baik sejak tahap penyelidikan hingga penuntutan dilakukan dengan tetap mematuhi segala aturan hukum yang berlaku," kata Ali.
Sekadar informasi, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Nazar Effriandi menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Jhon Irfan Kenway dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter AW-101.
Dalam putusannya, Hakim tunggal Nazar Effriandi menyatakan bahwa penetapan tersangka, dan pemblokiran aset yang dilakukan KPK terkait penyidikan kasus heli AW-101 sah dan sesuai aturan perundang-undangan. Jhon Irfan Kenway disebut sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: KPK Kaji Ulang Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW -101
"Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara oleh KPK baik sejak tahap penyelidikan hingga penuntutan dilakukan dengan tetap mematuhi segala aturan hukum yang berlaku," kata Ali.
Sekadar informasi, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Nazar Effriandi menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Jhon Irfan Kenway dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter AW-101.
Dalam putusannya, Hakim tunggal Nazar Effriandi menyatakan bahwa penetapan tersangka, dan pemblokiran aset yang dilakukan KPK terkait penyidikan kasus heli AW-101 sah dan sesuai aturan perundang-undangan. Jhon Irfan Kenway disebut sebagai tersangka dalam kasus ini.
(cip)
Lihat Juga :