KPK Percepat Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Helikopter AW-101
Selasa, 22 Maret 2022 - 21:38 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung tancap gas melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter Augusta Westland (AW-101) . KPK berencana memanggil para saksi untuk memperkuat bukti-bukti terkait perkara ini sebelum nantinya dilimpah ke pengadilan.
Hal itu diungkapkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan terkait perkara helikopter AW-101 ini. Gugatan praperadilan diajukan oleh pemohon atas nama John Irfan Kenway.
"Putusan ini menjadi momentum bagi KPK untuk mempercepat proses penyidikan perkara dimaksud dengan segera melengkapi alat bukti dan pemberkasan perkara agar segera dapat dilimpahkan ke persidangan," ujar Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (22/3/2022).
Lebih lanjut, KPK mengapresiasi putusan PN Jaksel yang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan John Irfan Kenway. Sejak awal, kata Ali, KPK meyakini bahwa seluruh proses penyidikan kasus dugaan korupsi helikopter AW-101 telah sesuai dengan mekanisme aturan hukum.
"Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara oleh KPK baik sejak tahap penyelidikan hingga penuntutan dilakukan dengan tetap mematuhi segala aturan hukum yang berlaku," kata Ali.
Sekadar informasi, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Nazar Effriandi menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Jhon Irfan Kenway dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter AW-101.
Dalam putusannya, Hakim tunggal Nazar Effriandi menyatakan bahwa penetapan tersangka, dan pemblokiran aset yang dilakukan KPK terkait penyidikan kasus heli AW-101 sah dan sesuai aturan perundang-undangan. Jhon Irfan Kenway disebut sebagai tersangka dalam kasus ini.
Lihat Juga: KPK Verifikasi Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Gubernur Kalteng Rp547,89 miliar
Hal itu diungkapkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan terkait perkara helikopter AW-101 ini. Gugatan praperadilan diajukan oleh pemohon atas nama John Irfan Kenway.
"Putusan ini menjadi momentum bagi KPK untuk mempercepat proses penyidikan perkara dimaksud dengan segera melengkapi alat bukti dan pemberkasan perkara agar segera dapat dilimpahkan ke persidangan," ujar Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (22/3/2022).
Lebih lanjut, KPK mengapresiasi putusan PN Jaksel yang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan John Irfan Kenway. Sejak awal, kata Ali, KPK meyakini bahwa seluruh proses penyidikan kasus dugaan korupsi helikopter AW-101 telah sesuai dengan mekanisme aturan hukum.
"Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara oleh KPK baik sejak tahap penyelidikan hingga penuntutan dilakukan dengan tetap mematuhi segala aturan hukum yang berlaku," kata Ali.
Sekadar informasi, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Nazar Effriandi menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Jhon Irfan Kenway dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter AW-101.
Dalam putusannya, Hakim tunggal Nazar Effriandi menyatakan bahwa penetapan tersangka, dan pemblokiran aset yang dilakukan KPK terkait penyidikan kasus heli AW-101 sah dan sesuai aturan perundang-undangan. Jhon Irfan Kenway disebut sebagai tersangka dalam kasus ini.
Lihat Juga: KPK Verifikasi Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Gubernur Kalteng Rp547,89 miliar
(cip)
tulis komentar anda