Pertanyakan Legalitas Sipol di Pemilu 2024, Bawaslu Bakal Gugat PKPU Jika Bermasalah

Senin, 21 Maret 2022 - 22:04 WIB
Berkaca dari pemilu sebelumnya, kata dia, banyak sekali pelanggaran administratif yang dilakukan KPU oleh sejumlah parpol lantaran tidak memenuhi syarat karena persoalan Sipol. Menurutnya, hal ini justru termasuk dalam peniadaan hak politik.

Baca juga: Heroik! 69 Pasukan Khusus TNI AU Gugur Ditembak dalam Misi Pengibaran Bendera Merah Putih

Padahal, peniadaan hak politik itu telah diatur dalam pasal 8 di UUD 1945 yang mana harus melalui Undang-Undang atau melalui putusan pengadilan. "Nah inilah yang akan terulang kembali sepertinya," ujarnya.

Soal pelaksanaan pengawasan atas tahapan pendaftaran parpol ini, Bagja menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu periode mendatang. Namun, Bagja meyakini pendapat yang sama pasti akan dilakukan oleh para anggota Bawaslu yang baru.

Sebagai anggota Bawaslu terpilih periode 2022-2027, Bagja menyebut akan menentukan langkah hukum jika PKPU nantinya masih ditemukan masalah. Sebab, hal ini juga telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. "Penggunaan pasal 78 di UU Pemilu, jika bawaslu menemukan PKPU kemudian bermasalah, maka akan judicial review," tuturnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!