Pertanyakan Legalitas Sipol di Pemilu 2024, Bawaslu Bakal Gugat PKPU Jika Bermasalah
Senin, 21 Maret 2022 - 22:04 WIB
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, bakal menggugat PKPU terkait aturan soal Sipol jika masih bermasalah di Pemilu 2024. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) masih memberikan catatan yang sama perihal kewajiban partai politik calon peserta Pemilu 2024 dalam pendaftaran nanti untuk mengunggahnya ke dalam sistem informasi partai politik (Sipol). Diketahui, Sipol merupakan perangkat teknologi informasi yang dikembangkan KPU sejak pemilu sebelumnya.
Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyampaikan draft rancangan PKPU tentang pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 hampir tidak mengalami perubahan yang signifikan. Di mana, KPU masih mewajibkan penggunaan Sipol dalam pendaftarannya.
"Jadi catatan kami yang pertama, adalah permasalahan legalitas penggunaan sipol dalam PKPU apakah sudah sesuai dengan UU Pemilu?," kata Bagja dalam uji publik PKPU yang dilaksanakan KPU RI, Senin (21/3/2022).
Baca juga: KPU Bakal Gunakan Sipol untuk Pendaftaran Parpol di Pemilu 2024
Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyampaikan draft rancangan PKPU tentang pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 hampir tidak mengalami perubahan yang signifikan. Di mana, KPU masih mewajibkan penggunaan Sipol dalam pendaftarannya.
"Jadi catatan kami yang pertama, adalah permasalahan legalitas penggunaan sipol dalam PKPU apakah sudah sesuai dengan UU Pemilu?," kata Bagja dalam uji publik PKPU yang dilaksanakan KPU RI, Senin (21/3/2022).
Baca juga: KPU Bakal Gunakan Sipol untuk Pendaftaran Parpol di Pemilu 2024
Lihat Juga :