PPKM Jawa Bali Diperpanjang hingga 4 April 2022

Senin, 21 Maret 2022 - 20:56 WIB
Warga memanfaatkan kawasan jalan Jenderal Sudirman - Thamrin untuk berolahraga saat akhir pekan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Foto/Dok SINDOnews/Aldhi Chandra
JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) berdasarkan level untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah Jawa-Bali selama dua minggu. PPKM diperpanjang 21 Maret 2022 hingga 4 April 2022.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melalui juru bicaranya Jodi Mahardi mengonformasi perpanjangan PPKM Jawa Bali tersebut. Sebab, Luhut saat ini tengah melakukan kunjungan ke Singapura.

"Untuk PPKM Jawa-Bali masih diperpanjang dua minggu ke depan," kata Jodi Mahardi saat dihubungi MNC Portal, Senin (21/3/2022).



Jubir Luhut enggan menjelaskan lebih lanjut soal keputusan memperpanjang PPKM Jawa-Bali ini. Ia pun menyebut tak ada konferensi pers terkait evaluasi PPKM Jawa-Bali hari ini. Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan level PPKM menunggu dari Kementerian Dalam Negeri.



Sebelumnya, dalam evaluasi PPKM minggu lalu, Luhut mengatakan, pemerintah kembali memberlakukan berbagai kebijakan untuk mengatasi dan meminimalisir dampak dari sebaran varian ini.

"Segala kebijakan yang kami buat hingga hari ini dapat dipastikan berjalan sesuai dengan koridornya sehingga menemukan hasil yang baik pula," kata Luhut dalam evaluasi PPKM pekan lalu.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(zik)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More