Lemkapi Hormati Putusan Hakim yang Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Laskar FPI

Senin, 21 Maret 2022 - 15:32 WIB
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan, menghormati putusan hakim yang memvonis bebas dua polisi penembak laskar FPI. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memvonis bebas dua anggota Polri terkait penembakan Laskar FPI.

"Kami menghormati putusan hakim PN Jaksel yang sudah memberikan vonis lepas dari tuntutan jaksa terkait perkara penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan, dalam keterangannya Senin (21/3/2022).

Mantan anggota Kompolnas ini menjelaskan, dalam putusannya hakim PN Jaksel memutuskan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum. Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yasmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembellaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf.





Atas putusan hakim tersebut, kata pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta itu, dengan sendirinya kedua anggota Polri yang didakwa sebelumnya, itu setelah inkrah atau mendapatkan kekuatan hukum, harus direhablitasi nama baiknya dan melepasksn terdakwa dari segala tuntutan. Kemudian menetapkan barang buk 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum sebagaimana menjadi putusan hakim.



Doktor ilmu hukum ini menilai putusan hakim itu sudah sesuai dengan Pasal 49 KUHP yang isinya mengatur mengenai perbuatan pembelaan darurat atau pembelaan terpaksa (noodweer) untuk diri sendiri maupun untuk org lain, kehormatan, kesusilaan atau harta benda sendiri atau orang lain karena ada serangan yang sangat dekat pada saat itu.

Dalam Pasal 49 ayat 2 juga disebutkan, penebakaan terpaksa melampaui batas yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan, tidak dapat dipidana. Atas putusan hakim bebas demi hukum itu, Edi Hasibuan memberikan penafsiran bahwa perkara tersebut menurut hakim tidak terbukti dan melihat unsur-unsur yang didakwakan kepada terdakwa, serta bukti-bukti yang diarahkan kepada terdakwa dinilai tidak relevan dan valid.

"Sehingga terdakwa dibebaskan dari segala konsekwensi hukum. Namun demikian, proses hukum ini belum berhenti karena masih ada upaya upaya hukum lain yang sangat bisa dilakukan keluarga korban dengan mengajukan kasasi," pungkas Edi.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More