Nazaruddin Wajib Lapor ke Bapas Bandung via Video Call Selama CMB
Selasa, 16 Juni 2020 - 20:18 WIB
BANDUNG - Terpidana korupsi Muhammad Nazaruddin wajib lapor sepekan sekali ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung melalui video call selama menjalani cuti menjelang bebas (CMB) dari Minggu 14 Juni hingga 13 Agustus 2020.Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini, wajib melaporkan keberadaan dan kegiatannya.
"Dia wajib melapor melalui video call karena saat ini dalam kondisi pandemi COVID-19. Karena itu dia tidak harus datang ke Bapas Bandung," kata Kasi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Bapas Bandung, Budiana, Selasa (16/6/2020).
Wajib lapor, ujar dia, merupakan salah satu bentuk pengawasan terhadap Nazaruddin yang menjalani CMB. "Dia ( Nazarudin ) harus menyampaikan lokasinya di mana. Pergerakan (aktivitas) dia, harus diberi tahu kepada pembimbing (dari Bapas Bandung)," kata Budiana yang merupakan pembimbing Nazaruddin selama menjalani masa CMB.( )
Menurut Budiana, tidak ada pembatasan gerak terhadap Nazaruddin, termasuk bepergian ke luar kota. Namun, Nazaruddin wajib melapor bila hendak ke luar kota. "Kalau mau ke luar kota, dia harus lapor. Itu di luar wajib lapornya," ujar dia.
Budiana mengingatkan Nazarudin untuk menjaga perilaku dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum. Jika melanggar, maka status CMB Nazarudin bisa dicabut dan dijebloskan kembali ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani sisa masa hukumannya.
"Harus berperilaku baik. Jangan melakukan tindak pidana baru. Dia juga menerima dengan ikhlas apa yang terjadi. Dia sudah mengakui kesalahannya," tutur Budiana.
Saat menjalani CMB, Nazarudin akan berada di Kota Bandung. Jika hendak pergi pergi ke luar kota, seperti Bogor atau Jakarta, Nazarudin wajib melapor ke Bapas Bandung. "Posisi penjaminnya di Bandung, saudara sepupu, anak adik bapaknya. Namanya Muhammad Fatar. Satu darah lah. Dia (Muhammad Fatar) dosen di Nurtanio, tinggal di Taman Cibaduyut Indah," kata Kasi BKD Bapas Bandung ini.
Seperti diberitakan, terpidana korupsi wisma atlet Hambalang, Muhammad Nazaruddin keluar dari Lapas Khusus Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (14/6/2020) pukul 07.45 WIB. Nazaruddin mendapatkan hak CMB setelah menjalani hukuman sejak 2011 lalu.
Pemberian CMB untuk Nazarudin didasarkan atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang CMB. "Pada Minggu 14 Juni 2020, dikeluarkan satu orang WBP (warga binaan pemasyarakatan) atas nama M Nazaruddin untuk melaksanakan cuti menjelang bebas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Abdul Aris via pesan singkat, Selasa (16/6/2020).
Untuk Diketahui, koruptor anggaran pembangunan wisma atlet Hambalang, Sentul, Kabupaten Bogor ini divonis hukuman 13 tahun. Dia mendekam di Lapas Sukamiskin sejak 2011 silam. Selama di tahan, Nazaruddin mendapatkan beberapa kali remisi. Selain itu, dia berstatus justice collaborator (JC) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dia wajib melapor melalui video call karena saat ini dalam kondisi pandemi COVID-19. Karena itu dia tidak harus datang ke Bapas Bandung," kata Kasi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Bapas Bandung, Budiana, Selasa (16/6/2020).
Wajib lapor, ujar dia, merupakan salah satu bentuk pengawasan terhadap Nazaruddin yang menjalani CMB. "Dia ( Nazarudin ) harus menyampaikan lokasinya di mana. Pergerakan (aktivitas) dia, harus diberi tahu kepada pembimbing (dari Bapas Bandung)," kata Budiana yang merupakan pembimbing Nazaruddin selama menjalani masa CMB.( )
Menurut Budiana, tidak ada pembatasan gerak terhadap Nazaruddin, termasuk bepergian ke luar kota. Namun, Nazaruddin wajib melapor bila hendak ke luar kota. "Kalau mau ke luar kota, dia harus lapor. Itu di luar wajib lapornya," ujar dia.
Budiana mengingatkan Nazarudin untuk menjaga perilaku dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum. Jika melanggar, maka status CMB Nazarudin bisa dicabut dan dijebloskan kembali ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani sisa masa hukumannya.
"Harus berperilaku baik. Jangan melakukan tindak pidana baru. Dia juga menerima dengan ikhlas apa yang terjadi. Dia sudah mengakui kesalahannya," tutur Budiana.
Saat menjalani CMB, Nazarudin akan berada di Kota Bandung. Jika hendak pergi pergi ke luar kota, seperti Bogor atau Jakarta, Nazarudin wajib melapor ke Bapas Bandung. "Posisi penjaminnya di Bandung, saudara sepupu, anak adik bapaknya. Namanya Muhammad Fatar. Satu darah lah. Dia (Muhammad Fatar) dosen di Nurtanio, tinggal di Taman Cibaduyut Indah," kata Kasi BKD Bapas Bandung ini.
Seperti diberitakan, terpidana korupsi wisma atlet Hambalang, Muhammad Nazaruddin keluar dari Lapas Khusus Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (14/6/2020) pukul 07.45 WIB. Nazaruddin mendapatkan hak CMB setelah menjalani hukuman sejak 2011 lalu.
Pemberian CMB untuk Nazarudin didasarkan atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang CMB. "Pada Minggu 14 Juni 2020, dikeluarkan satu orang WBP (warga binaan pemasyarakatan) atas nama M Nazaruddin untuk melaksanakan cuti menjelang bebas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Abdul Aris via pesan singkat, Selasa (16/6/2020).
Untuk Diketahui, koruptor anggaran pembangunan wisma atlet Hambalang, Sentul, Kabupaten Bogor ini divonis hukuman 13 tahun. Dia mendekam di Lapas Sukamiskin sejak 2011 silam. Selama di tahan, Nazaruddin mendapatkan beberapa kali remisi. Selain itu, dia berstatus justice collaborator (JC) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda