2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Anwar Abbas: Biarlah Tuhan Selesaikan

Sabtu, 19 Maret 2022 - 11:49 WIB
Waketum MUI, Anwar Abbas angkat bicara soal vonis bebas dua terdakwa bernama Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin dalam kasus Unlawful Killing Laskar FPI pada Jumat (18/3/2022). Foto/PWNU
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutus bebas dua terdakwa bernama Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin dalam kasus Unlawful Killing Laskar Front Pembela Islam (FPI) pada Jumat (18/3/2022). Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas pun berkomentar atas putusan tersebut.

"Biarlah nanti di pengadilan Tuhan saja masalah tersebut diselesaikan," ujar Anwar kepada MNC Portal, Sabtu (19/3/2022).

Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta dalam persidangan menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer.



Namun, keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman dengan alasan pembenaran dan pemaaf merujuk pledoi kuasa hukum.

Maka itu, majelis hakim memerintahkan untuk melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan. Lalu, memerintahkan barang bukti dikembalikan penuntut umum. Baca juga: Habiburokman Harap Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Bebas 2 Penembak Laskar FPI

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," katanya.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More