2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Anwar Abbas: Biarlah Tuhan Selesaikan
Sabtu, 19 Maret 2022 - 11:49 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutus bebas dua terdakwa bernama Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin dalam kasus Unlawful Killing Laskar Front Pembela Islam (FPI) pada Jumat (18/3/2022). Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas pun berkomentar atas putusan tersebut.
"Biarlah nanti di pengadilan Tuhan saja masalah tersebut diselesaikan," ujar Anwar kepada MNC Portal, Sabtu (19/3/2022).
Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta dalam persidangan menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer.
Namun, keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman dengan alasan pembenaran dan pemaaf merujuk pledoi kuasa hukum.
Maka itu, majelis hakim memerintahkan untuk melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan. Lalu, memerintahkan barang bukti dikembalikan penuntut umum. Baca juga: Habiburokman Harap Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Bebas 2 Penembak Laskar FPI
"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," katanya.
"Biarlah nanti di pengadilan Tuhan saja masalah tersebut diselesaikan," ujar Anwar kepada MNC Portal, Sabtu (19/3/2022).
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta dalam persidangan menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer.
Namun, keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman dengan alasan pembenaran dan pemaaf merujuk pledoi kuasa hukum.
Maka itu, majelis hakim memerintahkan untuk melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan. Lalu, memerintahkan barang bukti dikembalikan penuntut umum. Baca juga: Habiburokman Harap Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Bebas 2 Penembak Laskar FPI
"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," katanya.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda