Kabar Paskibraka Dilarang Pakai Jilbab, Anwar Abbas: Tidak Hormati HAM dan Melecehkan Konstitusi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Publik dibikin heboh dengan kabar Paskibraka dilarang memakai jilbab. Pengamat Sosial, Ekonomi, dan Keagamaan yang juga Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai hal itu melecehkan konstitusi.
"Bila benar pihak pemerintah telah melarang anggota Paskibra dalam kesempatan peringatan Hari Kemerdekaan RI di IKN memakai hijab maka berarti pemerintah telah melakukan tindak kekekerasan terhadap rakyatnya sendiri. Tindakan tersebut tentu jelas sangat kita sesalkan karena selain tidak menghormati HAM juga telah melecehkan konstitusi negara RI itu sendiri," ujar Anwar Abbas dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024).
Anwar mengatakan, dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 sudah jelas-jelas dikatakan bahwa (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Lalu, pada ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
"Bagi orang Islam yang perempuan, memakai hijab itu adalah ibadah. Oleh karena itu kalau ada orang yang melarang kaum perempuan yang beragama Islam untuk memakai hijab di negeri ini maka hal demikian berarti yang bersangkutan sudah tidak menghormati konstitusi dan juga telah melecehkan ajaran agama Islam," kata Anwar.
Hal demikian, lanjut Anwar, tentu saja tidak bisa diterima karena akan bisa memancing dan menimbulkan keresahan serta kegaduhan di tengah-tengan masyarakat terutama di kalangan umat Islam.
Hingga kini, belum ada penjelasan dari pihak pemerintah termasuk Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP) terkait kabar tersebut.
Presiden Jokowi mengukuhkan 76 pelajar menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tahun 2024. Pengukuhan tersebut digelar di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Selasa (13/8/2024).
Turut hadir dalam upacara pengukuhan tersebut yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono.
Lihat Juga: Buntut Penembakan Gamma, Massa Aksi Kamisan Semarang Tuntut Kapolrestabes Semarang Dicopot
"Bila benar pihak pemerintah telah melarang anggota Paskibra dalam kesempatan peringatan Hari Kemerdekaan RI di IKN memakai hijab maka berarti pemerintah telah melakukan tindak kekekerasan terhadap rakyatnya sendiri. Tindakan tersebut tentu jelas sangat kita sesalkan karena selain tidak menghormati HAM juga telah melecehkan konstitusi negara RI itu sendiri," ujar Anwar Abbas dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024).
Anwar mengatakan, dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 sudah jelas-jelas dikatakan bahwa (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Lalu, pada ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
"Bagi orang Islam yang perempuan, memakai hijab itu adalah ibadah. Oleh karena itu kalau ada orang yang melarang kaum perempuan yang beragama Islam untuk memakai hijab di negeri ini maka hal demikian berarti yang bersangkutan sudah tidak menghormati konstitusi dan juga telah melecehkan ajaran agama Islam," kata Anwar.
Hal demikian, lanjut Anwar, tentu saja tidak bisa diterima karena akan bisa memancing dan menimbulkan keresahan serta kegaduhan di tengah-tengan masyarakat terutama di kalangan umat Islam.
Hingga kini, belum ada penjelasan dari pihak pemerintah termasuk Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP) terkait kabar tersebut.
Presiden Jokowi mengukuhkan 76 pelajar menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tahun 2024. Pengukuhan tersebut digelar di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Selasa (13/8/2024).
Turut hadir dalam upacara pengukuhan tersebut yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono.
Lihat Juga: Buntut Penembakan Gamma, Massa Aksi Kamisan Semarang Tuntut Kapolrestabes Semarang Dicopot
(zik)