Penundaan Pemilu dan Kudeta Kekuasaan

Jum'at, 18 Maret 2022 - 15:54 WIB
Berdasarkan data tersebut, bisa saja pemerintah mendalilkan bahwa “menunda” atau “tetap menyelenggarakan” pemilu sama-sama terdapat contohnya sehingga hal ini hanya akan menyebabkan perdebatan yang tak berkesudahan. Karena itu, perlu dicari solusi terbaik terutama bila pilihannya adalah tetap ingin menunda pemilu.

Jika merujuk pada ketentuan konstitusi yang saat ini berlaku, jelas tidak ada dasar konstitusional untuk menunda pemilu. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah melalui konvensi ketatanegaraan. Sebagaimana lazim diketahui, konvensi merupakan salah satu sumber hukum tata negara yang eksistensinya bahkan bisa mengesampingkan berlakunya ketentuan dalam konstitusi.

Namun yang harus diingat adalah agar konvensi memiliki kekuatan hukum yang sama dengan konstitusi, hal ini mempersyaratkan adanya penerimaan oleh publik secara luas. Dengan demikian, konvensi tidak cukup hanya disepakati oleh para elite politik, tetapi ia juga harus dipatuhi oleh masyarakat luas. Penolakan oleh mayoritas rakyat, akan serta merta menyebabkan konvensi tersebut kehilangan dasar mengikatnya secara hukum.

Berdasarkan hal tersebut, satu-satunya cara untuk menunda pemilu yang keputusannya dapat mengikat semua pihak adalah melalui referendum yaitu pemerintah secara langsung bertanya kepada rakyat tentang perlu tidaknya menunda pemilu di era pandemi ini. Jika mayoritas jawabannya setuju, hal itu bisa dijadikan dasar konstitusional oleh pemerintah. Namun bila hasilnya adalah sebaliknya, tentu tindakan pemerintah harus selaras dengan aspirasi masyarakat tersebut.

Melaksanakan referendum merupakan jalan tengah yang sekaligus meminimalkan risiko ketatanegaraan yang tidak diinginkan. Menunda pemilu tanpa persetujuan rakyat akan membawa bangsa ini tergelincir pada chaos dan huru-hara yang tak berkesudahan. Akibat terburuknya adalah pemerintahan sipil yang demokratis akan lumpuh dan tidak akan mampu melayani kepentingan serta melindungi keamanan masyarakat. Bila kondisi ini muncul akan membuka jalan yang lebar bagi kalangan militer untuk mengabil alih atau mengudeta kekuasaan atas nama stabilitas. Jika itu terjadi, maka riwayat pemerintahan demokratis akan seketika tamat!

Karena itu, ide untuk menunda pelaksanaan pemilu harus dipertimbangkan secara matang dan penuh kehati-hatian. Kesalahan dan kecerobohan kita dalam menyikapi usulan penundaan pemilu ini bukan tidak mungkin akan menghancurkan tatanan demokrasi yang sudah kita ciptakan secara jatuh-bangun sejak era reformasi dengan mengorbankan banyak tenaga, pikiran, harta, dan bahkan nyawa warga negara.

Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(bmm)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More