Setelah Berbicara dengan Banyak Kalangan, Presiden Minta RUU HIP Ditunda
Selasa, 16 Juni 2020 - 17:58 WIB
Sedangkan dari aspek substansinya, lanjut Mahfud, presiden manyatakan juga bahwa Tap MPRS 25 tahun 66 itu masih berlaku, mengikat, dan tidak perlu dipersoalkan lagi.
Karena itu, kata Mahfud, pemerintah tetap berkomitmen bahwa Tap MPRS 25 tahun 1966 tentang Larangan Komunisme, Marxisme, dan Leninisme itu merupakan suatu produk hukum peraturan perundang-undangan yang mengikat dan tidak bisa lagi dicabut oleh lembaga negara atau oleh undang-undang yang ada sekarang ini.
Kemudian yang ketiga, mengenai rumusan Pancasila, pemerintah berpendapat bahwa rumusan Pancasila yang sah itu adalah rumusan yang disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945. “Itu yang sah," tegasnya.
Karena itu, kata Mahfud, pemerintah tetap berkomitmen bahwa Tap MPRS 25 tahun 1966 tentang Larangan Komunisme, Marxisme, dan Leninisme itu merupakan suatu produk hukum peraturan perundang-undangan yang mengikat dan tidak bisa lagi dicabut oleh lembaga negara atau oleh undang-undang yang ada sekarang ini.
Kemudian yang ketiga, mengenai rumusan Pancasila, pemerintah berpendapat bahwa rumusan Pancasila yang sah itu adalah rumusan yang disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945. “Itu yang sah," tegasnya.
(nbs)
Lihat Juga :