Sosialisasikan Program Unggulan DJKI, Sesditjen Kekayaan Intelektual Terima Kunjungan Anggota DPRD Tuban
Kamis, 17 Maret 2022 - 15:06 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan kerja Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tuban di Ruang Rapat Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Gedung Sentra Mulia, Jakarta, pada Kamis (17/3/2022).
Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Sucipto meminta kepada Anggota Komisi II DPRD Tuban yang juga mengemban tugas selaku wakil rakyat agar mendorong pemerintah daerah untuk melindungi setiap potensi kekayaan intelektual (KI) di daerah Tuban.
“Pentingnya melindungi KI karena dapat menjaga orisinalitas, dan sebagai penghargaan atas hasil kerja keras dalam berkreasi, berkarya, dan berinovasi, serta dapat meningkatkan ekonomi,” kata Sucipto.
Menurutnya, bangsa Indonesia sudah saatnya memanfaatkan sistem kekayaan intelektual (KI) untuk mendorong percepatan pembangunan ekonomi negara dan daerah. Untuk mewujudkan hal tersebut, Sucipto mengatakan perlu adanya sinergi antar kementerian, lembaga, pemerintah daerah, para pemangku kepentingan, perguruan tinggi, pelaku industri, serta usaha kecil dan menengah. “Pemerintah kabupaten kita, wakil rakyat kita, bersama-sama untuk menginventarisir potensi KI di daerah,” ucap Sesditjen KI yang berasal dari Tuban.
Sucipto juga mengajak para wakil rakyat ini membantu rakyat Kabupaten Tuban untuk menggali potensi indikasi geografis agar didaftarkan KI-nya ke DJKI. “DJKI siap hadir di Tuban, sepanjang Pemerintah Daerah dan Wakil Rakyat DPRD Kabupaten Tuban menginginkan ada giat di sana. Jadi indikasi geografis daerah Tuban bisa diteliti kembali, karena produk dari potensi indikasi geografis di Tuban banyak sekali,” ujar Sucipto.
Selain itu, Sucipto memaparkan program unggulan DJKI tahun 2022 untuk daerah di antaranya adalah Roving Seminar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di beberapa wilayah di Indonesia. Di mana program tersebut merupakan program untuk meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing.
Selain itu, terdapat program yang menjadikan KI sebagai pendukung pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pendorong kemajuan ilmu pengetahuan dan pembangunan budaya yaitu Persetujuan Otomatis Pelayanan Hak Kekayaan Intelektual (POP-HKI); Mobile Intellectual Property Clinic di 33 Provinsi; Intellectual Property Marketplace; Drafting Patent Camp; Penyusunan Peta Potensi Ekonomi KI Komunal; dan Sertifikasi Pusat perbelanjaan Berbasis KI di 33 Provinsi. CM
Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Sucipto meminta kepada Anggota Komisi II DPRD Tuban yang juga mengemban tugas selaku wakil rakyat agar mendorong pemerintah daerah untuk melindungi setiap potensi kekayaan intelektual (KI) di daerah Tuban.
“Pentingnya melindungi KI karena dapat menjaga orisinalitas, dan sebagai penghargaan atas hasil kerja keras dalam berkreasi, berkarya, dan berinovasi, serta dapat meningkatkan ekonomi,” kata Sucipto.
Menurutnya, bangsa Indonesia sudah saatnya memanfaatkan sistem kekayaan intelektual (KI) untuk mendorong percepatan pembangunan ekonomi negara dan daerah. Untuk mewujudkan hal tersebut, Sucipto mengatakan perlu adanya sinergi antar kementerian, lembaga, pemerintah daerah, para pemangku kepentingan, perguruan tinggi, pelaku industri, serta usaha kecil dan menengah. “Pemerintah kabupaten kita, wakil rakyat kita, bersama-sama untuk menginventarisir potensi KI di daerah,” ucap Sesditjen KI yang berasal dari Tuban.
Sucipto juga mengajak para wakil rakyat ini membantu rakyat Kabupaten Tuban untuk menggali potensi indikasi geografis agar didaftarkan KI-nya ke DJKI. “DJKI siap hadir di Tuban, sepanjang Pemerintah Daerah dan Wakil Rakyat DPRD Kabupaten Tuban menginginkan ada giat di sana. Jadi indikasi geografis daerah Tuban bisa diteliti kembali, karena produk dari potensi indikasi geografis di Tuban banyak sekali,” ujar Sucipto.
Selain itu, Sucipto memaparkan program unggulan DJKI tahun 2022 untuk daerah di antaranya adalah Roving Seminar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di beberapa wilayah di Indonesia. Di mana program tersebut merupakan program untuk meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing.
Selain itu, terdapat program yang menjadikan KI sebagai pendukung pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pendorong kemajuan ilmu pengetahuan dan pembangunan budaya yaitu Persetujuan Otomatis Pelayanan Hak Kekayaan Intelektual (POP-HKI); Mobile Intellectual Property Clinic di 33 Provinsi; Intellectual Property Marketplace; Drafting Patent Camp; Penyusunan Peta Potensi Ekonomi KI Komunal; dan Sertifikasi Pusat perbelanjaan Berbasis KI di 33 Provinsi. CM
(ars)
tulis komentar anda