Dapat Cuti Jelang Bebas, Nazaruddin Keluar dari Lapas Sukamiskin

Selasa, 16 Juni 2020 - 17:18 WIB
loading...
Dapat Cuti Jelang Bebas,...
Terpidana kasus korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang, M Nazaruddin saat berada di Gedung KPK, Jakarta, beberapa tahun silam. Foto/dok SINDOnews
A A A
BANDUNG - Terpidana korupsi wisma atlet Hambalang Muhamad Nazaruddin keluar dari Lapas Khusus Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (14/6/2020) pukul 07.45 WIB.

Nazaruddin mendapatkan hak cuti menjelang bebas (CMB) setelah menjalani hukuman 2011 lalu, setelah dikurangi remisi dan berstatus justice colaborator.

Pemberian CMB untuk Nazarudin didasarkan atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang CMB.

"Pada Minggu 14 Juni 2020, dikeluarkan satu orang WBP (warga binaan pemasyarakatan) atas nama M Nazaruddin untuk melaksanakan cuti menjelang bebas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Abdul Aris via pesan singkat, Selasa (16/6/2020).

Sebelum dibebaskan, kata dia, Nazaruddin dihadapkan terlebih dahulu ke petugas Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung pada Jumat (12/6/2020).

"Pembimbingan awal WBP di Bapas sudah selesai. Selanjutnya WBP menjalani CMB dengan pengawasan dan pembimbingan dari Bapas Bandung," ujar Aris. (Baca juga: Update Corona Indonesia 16 Juni 2020: Naik 1.105, Kasus Positif Jadi 40.400 )

Nazaruddin, kata dia, menjalani CMB mulai 14 Juni 2020 dan berakhir pada 13 Agustus 2020 dengan pengawasan dan bimbingan dari Bapas Bandung sesuai domisili penjamin, keluarganya yang tinggal di Kota Bandung.

Seperti diketahui, M Nazaruddin terseret kasus proyek wisma atlet Hambalang. Dia divonis hakim hukuman 13 tahun penjara pada 2011 silam. Dengan demikian, mantan bendahara umum Partai Demokrat ini telah menjalani 2/3 masa hukuman
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Lelang Rumah di...
KPK Lelang Rumah di Pekanbaru Rp2,8 Miliar Terkait Kasus Nazaruddin
KPK: Barang Rampasan...
KPK: Barang Rampasan yang Dilimpahkan Salah Satunya Milik Nazaruddin dan Anas
Mundur dari Kubu Moeldoko,...
Mundur dari Kubu Moeldoko, Razman: Nazaruddin Kerap Mencampuri Urusan Hukum
Keputusan Menkumham...
Keputusan Menkumham dan Nazarudin Jadi Alasan Razman Mundur dari Kubu Moeldoko
Ternyata Tak Hadir di...
Ternyata Tak Hadir di Hambalang, Ini Daftar Nyanyian Sumbang Nazaruddin soal Ibas
Siang Nanti Nazaruddin...
Siang Nanti Nazaruddin Blak-blakan soal Korupsi Hambalang? Kubu Moeldoko: Kita Lihat Nanti
Nazaruddin Terpilih...
Nazaruddin Terpilih Jadi Ketum Federasi Pickleball 2026–2031, KONI Beri Sambutan Positif
Rekomendasi
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.200 Meter di Atas Puncak
Ranking FIFA Timnas...
Ranking FIFA Timnas Indonesia Naik usai Tumbangkan Mozambik?
Berita Terkini
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Infografis
6 Brigjen Naik Pangkat...
6 Brigjen Naik Pangkat Jadi Mayjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved