PKS: Kami Sudah Menolak RUU HIP Sejak Awal
Selasa, 16 Juni 2020 - 14:34 WIB
“Sikap kami tegas dalam mengawal serta memastikan aspirasi yang disampaikan oleh publik supaya didengar oleh semua pengambil keputusan di parlemen. Pengawalan tersebut perlu kami lakukan dalam rangka memastikan materi muatan yang nanti dibahas tidak bertabrakan dengan aspirasi publik,” katanya.
Begitupun sebaliknya, lanjut Bukhori, jika publik menghendaki RUU HIP ini untuk tidak dilanjutkan dalam pembahasan selanjutnya maka Fraksi PKS di DPR akan tetap mengawal amanat tersebut.
Sekadar diketahui, draf RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) menuai banyak protes dari sejumlah ormas Islam. Sejumlah ormas Islam yang telah menyuarakan penolakannya antara lain PBNU, Muhammadiyah, MUI, dan FPI.
Tidak hanya itu, ormas lain seperti Pemuda Pancasila juga turut menyampaikan penolakannya. Sikap tersebut terjadi karena dalam salah satu pasal di RUU tersebut menegasikan norma Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam Pasal 7 RUU HIP dituliskan Pertama, Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan atau demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.
Kedua, Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan. Ketiga, Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.
Selain menegasikan sila pertama Pancasila, RUU ini juga tidak memasukkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam konsideran di draf RUU tersebut.
Dengan tidak memasukan TAP MPRS tersebut dikhawatirkan akan menjadi entry point bagi bangkitnya paham komunisme di Indonesia.
Begitupun sebaliknya, lanjut Bukhori, jika publik menghendaki RUU HIP ini untuk tidak dilanjutkan dalam pembahasan selanjutnya maka Fraksi PKS di DPR akan tetap mengawal amanat tersebut.
Sekadar diketahui, draf RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) menuai banyak protes dari sejumlah ormas Islam. Sejumlah ormas Islam yang telah menyuarakan penolakannya antara lain PBNU, Muhammadiyah, MUI, dan FPI.
Tidak hanya itu, ormas lain seperti Pemuda Pancasila juga turut menyampaikan penolakannya. Sikap tersebut terjadi karena dalam salah satu pasal di RUU tersebut menegasikan norma Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam Pasal 7 RUU HIP dituliskan Pertama, Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan atau demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.
Kedua, Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan. Ketiga, Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.
Selain menegasikan sila pertama Pancasila, RUU ini juga tidak memasukkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam konsideran di draf RUU tersebut.
Dengan tidak memasukan TAP MPRS tersebut dikhawatirkan akan menjadi entry point bagi bangkitnya paham komunisme di Indonesia.
(dam)
Lihat Juga :
tulis komentar anda