PKS: Kami Sudah Menolak RUU HIP Sejak Awal

Selasa, 16 Juni 2020 - 14:34 WIB
loading...
PKS: Kami Sudah Menolak...
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf mengungkapkan fraksinya di DPR sejak awal telah menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dengan beberapa catatan.

Bukhori menyambut positif penolakan publik terhadap RUU HIP tersebut. “Kami, dari Fraksi PKS, menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas aspirasi (penolakan-red) yang disampaikan. Sikap publik ini sebenarnya sejalan dengan sikap kami di awal yang telah menolak RUU HIP. Sebab, sedari awal kami menilai bahwa RUU ini belum mengakomodir aspirasi publik sepenuhnya,” tutur Bukhori dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/6/2020).

Pada rapat paripurna 12 Mei 2020 lalu, Fraksi PKS DPR menolak penetapan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang mengabaikan konstitusi TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme.

Berkaitan dengan pembahasan RUU HIP tersebut, Bukhori mengatakan, Fraksi PKS juga telah memberikan beberapa catatan penting. Pertama, Fraksi PKS menilai pembinaan Haluan Ideologi Pancasila yang diatur didalam RUU ini, diharapkan dapat membentuk manusia Indonesia yang memiliki daya cipta, rasa, karsa, karya, beriman, bertakwa, berakhlak mulia dan mencintai ilmu pengetahuan.

( )

Dengan demikian, lanjut dia, kehidupan berbangsa dan bernegara dapat menghantarkan Indonesia untuk mencapai cita-cita nasional menjadi bangsa dan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur sebagai berkat dan rahmat Allah Yang Maha Kuasa, sebagaimana terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kedua, Fraksi PKS mempertanyakan urgensi dibentuknya kementerian atau badan kependudukan dan keluarga nasional untuk menjamin terlaksananya Haluan Ideologi Pancasila sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 38 Ayat 2 RUU itu bukan suatu solusi yang tepat dikarenakan negara sudah memiliki Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden serta bertugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.

"Oleh sebab itu, sepatutnya BPIP inilah yang seharusnya diperkuat, bukan justru membentuk kementerian atau badan baru di tengah semangat efisiensi yang disuarakan oleh Presiden Joko Widodo," ujarnya.

Dia yang juga menjadi utusan Fraksi PKS dalam mengawal pembahasan RUU HIP di Baleg DPR turut mengingatkan agar publik tetap waspada dan menjaga nalar kritis mereka. Selain itu, Bukhori kembali menegaskan komitmen Fraksi PKS di DPR untuk konsisten mengawal suara publik terkait RUU HIP ini.

“Sikap kami tegas dalam mengawal serta memastikan aspirasi yang disampaikan oleh publik supaya didengar oleh semua pengambil keputusan di parlemen. Pengawalan tersebut perlu kami lakukan dalam rangka memastikan materi muatan yang nanti dibahas tidak bertabrakan dengan aspirasi publik,” katanya.

Begitupun sebaliknya, lanjut Bukhori, jika publik menghendaki RUU HIP ini untuk tidak dilanjutkan dalam pembahasan selanjutnya maka Fraksi PKS di DPR akan tetap mengawal amanat tersebut.

Sekadar diketahui, draf RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) menuai banyak protes dari sejumlah ormas Islam. Sejumlah ormas Islam yang telah menyuarakan penolakannya antara lain PBNU, Muhammadiyah, MUI, dan FPI.

Tidak hanya itu, ormas lain seperti Pemuda Pancasila juga turut menyampaikan penolakannya. Sikap tersebut terjadi karena dalam salah satu pasal di RUU tersebut menegasikan norma Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dalam Pasal 7 RUU HIP dituliskan Pertama, Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan atau demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.

Kedua, Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan. Ketiga, Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.

Selain menegasikan sila pertama Pancasila, RUU ini juga tidak memasukkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam konsideran di draf RUU tersebut.

Dengan tidak memasukan TAP MPRS tersebut dikhawatirkan akan menjadi entry point bagi bangkitnya paham komunisme di Indonesia.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1599 seconds (0.1#10.140)