Petahana Dilarang Mutasi Pejabat dan Tunggangi Bansos Covid-19
Selasa, 16 Juni 2020 - 10:25 WIB
JAKARTA - Tahapan pemilihanan kepala daerah (pilkada) mulai resmi bergulir kembali sejak awal pekan ini. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) siap mengawasi pelaksanaan tahapan pilkada serentak di 270 daerah.
Ketua Bawaslu Abhan menyatakan secara kelembagaan sudah siap mengawasi hingga tingkat desa atau kelurahan. Hanya tinggal sumber daya pengawas tempat pemungutan suara (TPS). Itu baru akan dibentuk sebulan sebelum pemungutan suara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman sudah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada. Karena sudah resmi jalan kembali, Abhan memperingatkan kepala daerah yang kembali maju untuk tidak melakukan mutasi pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
(Baca: Pilkada di Tengah Pandemi, Simulasi KPU Wajib Terapkan Protokol Kesehatan)
Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasal 71 ayat 2 menyatakan gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan dari Menteri.
“Himbauan kami, bakal calon berpotensi pertahana jangan melakukan mutasi. Itu ada sanksi administrasi dan diskualifikasi. Tentu akan berkoordinasi dengan Kementerian dalam negeri,” ujar Abhan, Senin sore (15/6/2020).
(Baca: Sekjen MUI Sebut RUU HIP Bahayakan Masa Depan Eksistensi Negara)
Bawaslu juga akan memantau penyaluran dana bantuan sosial (bansos) untuk penanggulangan Covid-19. Bansos memang rawan penyalahgunaan, salah satunya, digunakan untuk kampanye bagi pertahana. “Ini berpotensi abuse of power,” ucapnya.
Abhan mengungkapkan dari 270 daerah yang mengadakan pilkada, 200 pertahana diprediksi ikut berlaga kembali. Bawaslu akan berusaha mencegah terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan selama tahapan pilkada ini.
“Kami merekomendasikan dan melakukan kajian. Yang mengambil tindakan Kemendagri. DPRD juga harus mengawasi agar bansos tidak digunakan untuk kepentingan politik praktis. Tahapannya harus luber dan jurdil,” pungkasnya.
Ketua Bawaslu Abhan menyatakan secara kelembagaan sudah siap mengawasi hingga tingkat desa atau kelurahan. Hanya tinggal sumber daya pengawas tempat pemungutan suara (TPS). Itu baru akan dibentuk sebulan sebelum pemungutan suara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman sudah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada. Karena sudah resmi jalan kembali, Abhan memperingatkan kepala daerah yang kembali maju untuk tidak melakukan mutasi pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
(Baca: Pilkada di Tengah Pandemi, Simulasi KPU Wajib Terapkan Protokol Kesehatan)
Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasal 71 ayat 2 menyatakan gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan dari Menteri.
“Himbauan kami, bakal calon berpotensi pertahana jangan melakukan mutasi. Itu ada sanksi administrasi dan diskualifikasi. Tentu akan berkoordinasi dengan Kementerian dalam negeri,” ujar Abhan, Senin sore (15/6/2020).
(Baca: Sekjen MUI Sebut RUU HIP Bahayakan Masa Depan Eksistensi Negara)
Bawaslu juga akan memantau penyaluran dana bantuan sosial (bansos) untuk penanggulangan Covid-19. Bansos memang rawan penyalahgunaan, salah satunya, digunakan untuk kampanye bagi pertahana. “Ini berpotensi abuse of power,” ucapnya.
Abhan mengungkapkan dari 270 daerah yang mengadakan pilkada, 200 pertahana diprediksi ikut berlaga kembali. Bawaslu akan berusaha mencegah terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan selama tahapan pilkada ini.
“Kami merekomendasikan dan melakukan kajian. Yang mengambil tindakan Kemendagri. DPRD juga harus mengawasi agar bansos tidak digunakan untuk kepentingan politik praktis. Tahapannya harus luber dan jurdil,” pungkasnya.
(muh)
tulis komentar anda