Komnas HAM Ungkap Banyak Rekomendasinya Tak Ditindaklanjuti Maksimal

Sabtu, 12 Maret 2022 - 08:27 WIB
"Poinnya ada peningkatan dari para pihak termasuk polisi di dalam kepatuhan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM, tetapi kepatuhan rekomendasi itu belum sepenuhnya maksimal, belum sepenuhnya dijalankan. Jadi kalau ada empat rekomendasi, dia baru jalankan dua," ungkapnya.

Komnas HAM diketahui tidak memiliki banyak kewenangan untuk meminta para instansi dan lembaga menindaklanjuti rekomendasi terhadap pelanggaran suatu kasus. Bahkan, Komnas HAM tidak bisa memberikan sanksi apa pun bagi lembaga atau pihak yang tidak menjalankan rekomendasi.

Berdasarkan UU Nomor 39/1999 tentang HAM, penyampaian rekomendasi merupakan salah satu pelaksanaan fungsi Komnas HAM dalam mediasi. Rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM disampaikan kepada pemerintah dan DPR untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!