Kasus Penipuan Quotex, Bareskrim Periksa Istri Doni Salmanan Senin Pekan Depan
Jum'at, 11 Maret 2022 - 10:54 WIB
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dinan Fajrina , istri Doni Salmanan , Senin (14/3/2022) pekan depan. Pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex yang menjerat Doni Salmanan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menyebut, di hari yang sama, pihaknya juga akan memeriksa manajer Doni Salmanan. "Istri dan manager DS sudah kita panggil, Senin akan kita periksa bersama saksi-saksi yang lainnya," kata Asep dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (11/3/2022).
Asep memastikan, penyidik Bareskrim melakukan upaya menyita aset Doni Salmanan terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. "Untuk penyitaan sedang berproses," ujarnya.
Untuk diketahui, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan Doni Salmanan Tersangka
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menyebut, di hari yang sama, pihaknya juga akan memeriksa manajer Doni Salmanan. "Istri dan manager DS sudah kita panggil, Senin akan kita periksa bersama saksi-saksi yang lainnya," kata Asep dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (11/3/2022).
Asep memastikan, penyidik Bareskrim melakukan upaya menyita aset Doni Salmanan terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. "Untuk penyitaan sedang berproses," ujarnya.
Untuk diketahui, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan Doni Salmanan Tersangka
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda