Diskon 4 Tahun Vonis Kasasi Edhy Prabowo, MA Sebut Perbaikan Putusan
Kamis, 10 Maret 2022 - 15:21 WIB
Saat itu ada sejumlah awak media yang hendak menanyakan terkait vonis memperingan Edhy Prabowo, namun Andi Samsan Nganro menyebutkan dirinya tidak boleh memberikan komentar terkait putusan tersebut
Sebagaimana diketahui sebelumnya, mantan Menteri KKP Edhy Prabowo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dengan sangkaan menerima suap terkait ekspor benih bening lobster atau benur pada 2020 silam.
Ia diadili dan dituntut jaksa KPK untuk dihukum selama 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp25,7 miliar dari pengusaha eksportir benur.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara serta pencabutan hak politik selama 3 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan serta pidana pengganti senilai Rp9,68 miliar dan 77.000 dollar Amerika kepada Edhy Prabowo dalam persidangan 15 Agustus 2021.
Bahkan di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara pada 21 Oktober 2021 lalu.
Namun pada 9 Maret 2022, MA mengurangi 4 tahun vonis Edhy Prabowo dari Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi pidana 5 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 2 tahun.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, mantan Menteri KKP Edhy Prabowo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dengan sangkaan menerima suap terkait ekspor benih bening lobster atau benur pada 2020 silam.
Ia diadili dan dituntut jaksa KPK untuk dihukum selama 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp25,7 miliar dari pengusaha eksportir benur.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara serta pencabutan hak politik selama 3 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan serta pidana pengganti senilai Rp9,68 miliar dan 77.000 dollar Amerika kepada Edhy Prabowo dalam persidangan 15 Agustus 2021.
Bahkan di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara pada 21 Oktober 2021 lalu.
Namun pada 9 Maret 2022, MA mengurangi 4 tahun vonis Edhy Prabowo dari Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi pidana 5 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 2 tahun.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda