Diskon 4 Tahun Vonis Kasasi Edhy Prabowo, MA Sebut Perbaikan Putusan

Kamis, 10 Maret 2022 - 15:21 WIB
loading...
Diskon 4 Tahun Vonis...
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung Andi Samsan Nganro menyebutkan, Majelis Hakim Kasasi MA melihat faktor jasa dari mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung Andi Samsan Nganro menyebutkan, Majelis Hakim Kasasi MA melihat faktor jasa dari mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo . Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan begitu besar, yang membuat vonis kasasi 'diperbaiki' putusannya.



"Sehingga majelis hakim kasasi menjatuhkan putusan dalam perkara ini jadi menolak permohonan kasasi terdakwa dengan memperbaikinya. Memperbaiki putusan Pengadilan tingkat banding dalam hal mengenai pidana pokoknya," tambahnya.



Hal yang diperbaiki adalah terkait pidana yang dituduhkan kepada terdakwa dan pidana tambahan berupa hak pencabutan untuk dipilih dalam kekuasaan publik.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan pidana penjara 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," terang Andi Samsan Nganro.

Kemudian menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun dihitung setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

"Nah itulah yang diperbaiki. Sedangkan amar selebihnya itu tetap berlaku seperti uang pengganti itu tidak diperbaiki. Jadi yang diperbaiki hanya pertimbangan pokoknya dari 9 tahun menjadi 5 tahun kemudian pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik menjadi 2 tahun menurut majelis hakim kasasi," tutur Andi Samsan Nganro.

Putusan tersebut kata Andi Samsan Nganro diambil oleh majelis hakim yang diketuai oleh dokter Sofyan Sitompul sebagai ketua majelis didampingi oleh para hakim anggota doktor Yuliansi Sibarani dan doktor Besar Basaleh dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 9 Maret 2022.

"Demikian saya menyampaikan isi putusan dari Perkara terdakwa Edhy Prabowo yang mengajukan kasasi, dan dalam hal ini saya sudah sampaikan isi putusan majelis hakim kasasi. Kurang lebih mohon dimaafkan," pungkas Andi Samsan Nganro.

Saat itu ada sejumlah awak media yang hendak menanyakan terkait vonis memperingan Edhy Prabowo, namun Andi Samsan Nganro menyebutkan dirinya tidak boleh memberikan komentar terkait putusan tersebut

Sebagaimana diketahui sebelumnya, mantan Menteri KKP Edhy Prabowo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dengan sangkaan menerima suap terkait ekspor benih bening lobster atau benur pada 2020 silam.

Ia diadili dan dituntut jaksa KPK untuk dihukum selama 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp25,7 miliar dari pengusaha eksportir benur.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara serta pencabutan hak politik selama 3 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan serta pidana pengganti senilai Rp9,68 miliar dan 77.000 dollar Amerika kepada Edhy Prabowo dalam persidangan 15 Agustus 2021.

Bahkan di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara pada 21 Oktober 2021 lalu.

Namun pada 9 Maret 2022, MA mengurangi 4 tahun vonis Edhy Prabowo dari Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi pidana 5 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 2 tahun.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Daftar Lengkap Hakim...
Daftar Lengkap Hakim dan Pimpinan Pengadilan Negeri Dimutasi Besar-besaran
Adies Kadir Harap Mutasi...
Adies Kadir Harap Mutasi Besar-besaran Hakim Benahi Lembaga Peradilan
MA Mutasi 199 Hakim...
MA Mutasi 199 Hakim dan 68 Panitera, Terbanyak dari Jakarta
HNSI Dorong Pemerintah...
HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif Bantu Nelayan
Kadin Gelar Halalbihalal...
Kadin Gelar Halalbihalal dengan KKP, Bahas Tantangan Sektor Kelautan dan Perikanan
PN Jakpus Menangkan...
PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, PDIP Ajukan Kasasi ke MA
Kementerian Kelautan...
Kementerian Kelautan dan Perikanan Perkuat Pengawasan di Perairan Barat Sumatra
Antam Menang PK Lawan...
Antam Menang PK Lawan Budi Said, DPR: Eksekusi Putusan Harus Segera Dijalankan
Pakar Hukum Sebut Aset...
Pakar Hukum Sebut Aset Budi Said Bisa Disita PT Antam usai Kalah PK
Rekomendasi
Diluar Nalar! Tenny...
Diluar Nalar! Tenny Tap Ungkap Kisah Nyata Ruda Paksa Paling Mencekam di Kanal YouTube
Pedoman Upacara Bendera...
Pedoman Upacara Bendera Hardiknas 2025 Sesuai Aturan Kemendikdasmen
Dahsyatnya Weekend Siap...
Dahsyatnya Weekend Siap Mengguncang Alun-Alun Cibodas Bareng Trio Macan Hingga Idol Korea WHIB
Berita Terkini
Kinerja 6 Bulan Pemerintahan,...
Kinerja 6 Bulan Pemerintahan, Sederet Kontroversi Menteri Jadi Catatan
9 menit yang lalu
Danjen Kopassus Tegaskan...
Danjen Kopassus Tegaskan Premanisme Harus Ditindak
1 jam yang lalu
Survei, Kinerja 6 Bulan...
Survei, Kinerja 6 Bulan Prabowo-Gibran Masih Cukup Tinggi
1 jam yang lalu
Danjen Kopassus Minta...
Danjen Kopassus Minta Maaf Anggotanya Foto Bareng Hercules
2 jam yang lalu
Ketua DPP Perindo Soroti...
Ketua DPP Perindo Soroti Tantangan Berat Perempuan di Dunia Politik
3 jam yang lalu
Sosok Ibu Muncul di...
Sosok Ibu Muncul di Sidang Hasto, KPK Dalami Perlu Tidaknya Pemanggilan
4 jam yang lalu
Infografis
Penampakan Cumi-cumi...
Penampakan Cumi-cumi Raksasa Pertama Kalinya Sejak 100 Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved