Hukuman Rommy Dinilai Terlalu Rendah, KPK Kaji Putusan PT DKI Jakarta

Jum'at, 24 April 2020 - 11:17 WIB
Mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuiziy terkait perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

PT DKI mengurangi hukuman Romahurmuziy atau Rommy menjadi satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, lebih ringan dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan hukuman dua tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menerima salinan putusan dari PT DKI Jakarta mengenai perkara Rommy. "Benar, setelah kami cek, tim JPU KPK pada Kamis sore telah menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (24/4/2020).

Ali mengatakan, KPK menghargai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, Ali tetap menilai hukuman Rommy terbilang sangat rendah.

"Jika dibandingkan tuntutan JPU KPK, putusan PT DKI dapat dibilang rendah, namun demikian setiap putusan majelis hakim tentu harus kita hargai dan hormati," tuturnya.( )



Kendati demikian, kata dia, pimpinan KPK mendiskusikan putusan itu untuk menentukan langkah selanjutnya. "Selanjutnya sesuai mekanisme, tim JPU KPK akan menganalisa pertimbangan putusan tersebut dan segera mengusulkan penentuan sikap berikutnya kepada pimpinan KPK," tuturnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(dam)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More