Suap Pajak Mobil Mewah, KPK Tuntut Empat Pejabat Pajak 5-9 Tahun Penjara
Selasa, 16 Juni 2020 - 00:47 WIB
Dalam menyusun surat tuntutan dan menjatuhkan amar tuntutan, JPU mempertimbangkan hal-hal meringankan dan memberatkan bagi Yul Dirga, Hadi Sutrisno, Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi.
Hal-hal meringankan bagi Dirga yakni bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. Sedangkan pertimbangan memberatkan ada empat. Pertama, Dirga tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme. Kedua, perbuatan Dirga berpengaruh negatif dalam upaya optimalisasi penerimaan Negara. Keempat, Dirga telah menikmati hasil perbuatannya. Keempat, Dirga berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
Pertimbangan meringankan bagi Hadi, Jumari, dan Naim yakni bersikap sopan di persidangan, Hadi dan Jumari mengakui dan menyesali perbuatannya, dan ketiganya telah mengembalikan uang hasil perbuatannya kepada KPK. Yang memberatkan bagi ketiganya yaitu perbuatan ketiganya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan ketiganya mengakibatkan pengaruh negatif dalam penerimaan pajak negara, dan terdakwa Naim tidak berterus terang dan berbeli-belit memberikan keterangan di persidangan.
Hal-hal meringankan bagi Dirga yakni bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. Sedangkan pertimbangan memberatkan ada empat. Pertama, Dirga tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme. Kedua, perbuatan Dirga berpengaruh negatif dalam upaya optimalisasi penerimaan Negara. Keempat, Dirga telah menikmati hasil perbuatannya. Keempat, Dirga berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
Pertimbangan meringankan bagi Hadi, Jumari, dan Naim yakni bersikap sopan di persidangan, Hadi dan Jumari mengakui dan menyesali perbuatannya, dan ketiganya telah mengembalikan uang hasil perbuatannya kepada KPK. Yang memberatkan bagi ketiganya yaitu perbuatan ketiganya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan ketiganya mengakibatkan pengaruh negatif dalam penerimaan pajak negara, dan terdakwa Naim tidak berterus terang dan berbeli-belit memberikan keterangan di persidangan.
(cip)
tulis komentar anda