Suap Pajak Mobil Mewah, KPK Tuntut Empat Pejabat Pajak 5-9 Tahun Penjara

Selasa, 16 Juni 2020 - 00:47 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan pidana penjara 5 hingga 9 tahun kepada sejumlah pejabat pajak. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan untuk satu pejabat pajak, 5 tahun penjara untuk dua pejabat pajak, dan 6 tahun untuk satu pejabat pajak atas pengurusan restitusi pajak pada tahun pajak 2015 dan 2016.

Empat pejabat pajak tersebut yakni Yul Dirga selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga (KPP PMA Tiga) Jakarta, Hadi Sutrisno selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP PMA Tiga Jakarta, Jumari selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak pada KPP PMA Tiga Jakarta, dan Muhammad Naim Fahmi selaku anggota Tim Pemeriksa Pajak pada KPP PMA Tiga Jakarta.

Surat tuntutan nomor: 63/TUT.01.06/24/06/2020 atas nama Yul Dirga serta nomor: 64/TUT.01.06/24/06/2020 atas nama Hadi Sutrisno, Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi dibacakan dalam dua persidangan terpisah oleh JPU yang dipimpin Wawan Yunarwanto dan Ariawan Agustiartono dengan anggota Moch Takdir Suhan, Nur Haris Arhadi, Riniyati Karnasih, dan Yoga Pratomo. (Baca juga: Suap Pajak Mobil Mewah, Tiga Pegawai Pajak Didakwa Terima USD96.375)



Persidangan berlangsung secara virtual pada Senin (15/6/2020). Majelis hakim bersama tim penasihat hukum berada di Pengadilan Tipikor Jakarta. JPU mengikuti persidangan dari Gedung Merah Putih KPK. Tiga terdakwa berada persidangan dari gedung lama KPK.

JPU Wawan Yunarwanto menyatakan, pihaknya menilai, Yul Dirga bersama-sama dengan Hadi Sutrisno, Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik penerimaan suap dalam beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri.

Keempatnya terbukti menerima suap dengan total USD131.200 dengan pembagian berbeda dari Darwin Maspolim yang telah divonis 3 tahun penjara, selaku Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) dan Direktur Utama PT Performance Auto Centre (PAC). (Baca juga: Suap Pajak Mobil Mewah, Bos Dealer Divonis 3 Tahun Penjara)

Bagian suap yang diterima Yul Dirga yakni USD34.625 dan diskon Rp25 juta saat Darwin melakukan pembelian satu unit Mazda CX-5 di PT Performance Auto Centre (PAC). Uang suap yang diterima Yul Dirga, Hadi Sutrisno, Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi terbukti agar Dirga selaku Kepala KPP PMA Tiga Jakarta pengurusan persetujuan dua permohonan lebih bayar pajak (restitusi) yang diajukan oleh PT WAE.

Pertama, restitusi Rp5.030.259.480 tahun pajak 2015 yang dimohonkan PT WAE yang akhirnya disetujui sejumlah Rp4.592.331.230 berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Nomor 0009/406/15/056/17 dan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) Nomor 80141/056-0141-7017 yang ditandatangani Yul Dirga.

Kedua, restitusi sejumlah Rp2.777.780.860 yang dimohonkan PT WAE untuk tahun pajak 2016 yang akhirnya disetujui sebesar Rp2.777.780.860 berdasarkan SKPLB Pajak Penghasilan Nomor 00033/406/16/056/18 dan SPMKP Nomor 80224/056-0224-2018 yang ditandatangani Yul Dirga.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More