Suap Pajak Mobil Mewah, KPK Tuntut Empat Pejabat Pajak 5-9 Tahun Penjara
Selasa, 16 Juni 2020 - 00:47 WIB
JPU memastikan, berdasarkan fakta-fakta persidangan maka telah terungkap bahwa PT WAE merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang menjalankan bisnis sebagai dealer resmi serta pengelola layanan sales, services, spare part, dan body paint untuk mobil-mobil mewah merek Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.
Khusus terhadap Yul Dirga, JPU Wawan melanjutkan, yang bersangkutan juga terbukti menerima gratifikasi seluruhnya berjumlah USD98.400 dan SGD49.000 secara berlanjut kurun Juli 2016 hingga September 2018. Gratifikasi tersebut berasal dari sejumlah wajib pajak pada KPP PMA Tiga. JPU menilai, penerimaan gratifikasi berhubungan dengan jabatan Dirga selaku Kepala KPP PMA Tiga Jakarta dan berlawanan dengan kewajibannya sehingga harus dianggap sebagai suap.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Yul Dirga berupa pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan," tegas JPU Wawan Yunarwanto saat membacakan amar tuntutan atas nama Yul Dirga.
Dia menggariskan, JPU juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Dirga berupa membayar uang pengganti sebesar USD133.025, SGD49.000, dan Rp25 juta paling lambat satu bulan setelah putusan atas nama Dirga berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jika dalam batas waktu tersebut Dirga tidak membayarkan uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi kekurangan uang pengganti. "Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun," ujarnya.
JPU Wawan melanjutkan, untuk pengurusan restitusi tahun pajak 2015 maka Hadi Sutrisno, Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi terbukti menerima masing-masing USD18.425. Sedangkan untuk pengurusan restitusi tahun pajak 2016, Hadi, Jumari, dan Naim terbukti masing-masing menerima USD13.700. Selama proses penyidikan hingga persidangan berlangsung, ketiganya telah mengembalikan uang suap tersebut ke negara melalui KPK sehingga tidak dituntut dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa 1 Hadi Sutrisno dan terdakwa 2 Jumari dengan masing-masing pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 3 Muhammad Naim Fahmi dengan masing-masing pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan," kata JPU Wawan saat membacakan amar tuntutan atas nama Hadi, Jumari, dan Naim.
Untuk penerimaan suap, JPU menilai, Dirga, Hadi, Jumari, dan Naim terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Bagi Dirga yang juga menerima gratifikasi, terbukti melanggar Pasal 12B ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
JPU juga meminta agar majelis hakim memutuskan merampas untuk negara berupa uang-uang yang telah dikembalikan ke KPK oleh Hadi sejumlah Rp440 juta, oleh Jumari sejumlah USD23.700 dan Rp121,6 juta, dan oleh Naim sejumlah USD1.100 dan Rp423.350.000.
JPU Ariawan Agustiartono membeberkan, saat proses pemberian suap dari Darwin Maspolim terdapat keterlibatan dan persetujuan dari Katherine alias Tan Foong Ching (belum tersangka) selaku Chief Financial Officer Wearnes Automotive Pte Ltd (perusahaan berbasis di Singapura) dan Lim Li Li selaku Head of Finance Wearnes Automotive Group. Katherine dan Lim menyetujui uang suap untuk empat pejabat pajak diberikan Darwin berasal dari dana PT WAE.
Dia melanjutkan, gratifikasi yang diterima Yul Dirga terbagi dua tahun penerimaan. Pertama, USD10.000 dan SGD32.000 diterima pada 2017. Kedua, USD88.400 dan SGD17.000 diterima pada 2018. Seluruh uang gratifikasi yang diterima kemudian ditukarkan Dirga secara bertahap sebanyak 13 kali kedalam bentuk rupiah di Citra Valasindo Money Changer sehingga seluruhnya menjadi sejumlah Rp1.891.258.000. Penukaran berlangsung kurun 6 November 2017 hingga 6 September 2018. "Maka dapat disimpulkan bahwa uang-uang yang diterima terdakwa Yul Dirga dari wajib pajak merupakan uang gratifikasi yang harus dianggap suap," ujar JPU Ariawan.
Khusus terhadap Yul Dirga, JPU Wawan melanjutkan, yang bersangkutan juga terbukti menerima gratifikasi seluruhnya berjumlah USD98.400 dan SGD49.000 secara berlanjut kurun Juli 2016 hingga September 2018. Gratifikasi tersebut berasal dari sejumlah wajib pajak pada KPP PMA Tiga. JPU menilai, penerimaan gratifikasi berhubungan dengan jabatan Dirga selaku Kepala KPP PMA Tiga Jakarta dan berlawanan dengan kewajibannya sehingga harus dianggap sebagai suap.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Yul Dirga berupa pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan," tegas JPU Wawan Yunarwanto saat membacakan amar tuntutan atas nama Yul Dirga.
Dia menggariskan, JPU juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Dirga berupa membayar uang pengganti sebesar USD133.025, SGD49.000, dan Rp25 juta paling lambat satu bulan setelah putusan atas nama Dirga berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jika dalam batas waktu tersebut Dirga tidak membayarkan uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi kekurangan uang pengganti. "Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun," ujarnya.
JPU Wawan melanjutkan, untuk pengurusan restitusi tahun pajak 2015 maka Hadi Sutrisno, Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi terbukti menerima masing-masing USD18.425. Sedangkan untuk pengurusan restitusi tahun pajak 2016, Hadi, Jumari, dan Naim terbukti masing-masing menerima USD13.700. Selama proses penyidikan hingga persidangan berlangsung, ketiganya telah mengembalikan uang suap tersebut ke negara melalui KPK sehingga tidak dituntut dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa 1 Hadi Sutrisno dan terdakwa 2 Jumari dengan masing-masing pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 3 Muhammad Naim Fahmi dengan masing-masing pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan," kata JPU Wawan saat membacakan amar tuntutan atas nama Hadi, Jumari, dan Naim.
Untuk penerimaan suap, JPU menilai, Dirga, Hadi, Jumari, dan Naim terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Bagi Dirga yang juga menerima gratifikasi, terbukti melanggar Pasal 12B ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
JPU juga meminta agar majelis hakim memutuskan merampas untuk negara berupa uang-uang yang telah dikembalikan ke KPK oleh Hadi sejumlah Rp440 juta, oleh Jumari sejumlah USD23.700 dan Rp121,6 juta, dan oleh Naim sejumlah USD1.100 dan Rp423.350.000.
JPU Ariawan Agustiartono membeberkan, saat proses pemberian suap dari Darwin Maspolim terdapat keterlibatan dan persetujuan dari Katherine alias Tan Foong Ching (belum tersangka) selaku Chief Financial Officer Wearnes Automotive Pte Ltd (perusahaan berbasis di Singapura) dan Lim Li Li selaku Head of Finance Wearnes Automotive Group. Katherine dan Lim menyetujui uang suap untuk empat pejabat pajak diberikan Darwin berasal dari dana PT WAE.
Dia melanjutkan, gratifikasi yang diterima Yul Dirga terbagi dua tahun penerimaan. Pertama, USD10.000 dan SGD32.000 diterima pada 2017. Kedua, USD88.400 dan SGD17.000 diterima pada 2018. Seluruh uang gratifikasi yang diterima kemudian ditukarkan Dirga secara bertahap sebanyak 13 kali kedalam bentuk rupiah di Citra Valasindo Money Changer sehingga seluruhnya menjadi sejumlah Rp1.891.258.000. Penukaran berlangsung kurun 6 November 2017 hingga 6 September 2018. "Maka dapat disimpulkan bahwa uang-uang yang diterima terdakwa Yul Dirga dari wajib pajak merupakan uang gratifikasi yang harus dianggap suap," ujar JPU Ariawan.
tulis komentar anda