Suap Pajak Mobil Mewah, KPK Tuntut Empat Pejabat Pajak 5-9 Tahun Penjara

Selasa, 16 Juni 2020 - 00:47 WIB
loading...
Suap Pajak Mobil Mewah,...
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan pidana penjara 5 hingga 9 tahun kepada sejumlah pejabat pajak. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan untuk satu pejabat pajak, 5 tahun penjara untuk dua pejabat pajak, dan 6 tahun untuk satu pejabat pajak atas pengurusan restitusi pajak pada tahun pajak 2015 dan 2016.

Empat pejabat pajak tersebut yakni Yul Dirga selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga (KPP PMA Tiga) Jakarta, Hadi Sutrisno selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP PMA Tiga Jakarta, Jumari selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak pada KPP PMA Tiga Jakarta, dan Muhammad Naim Fahmi selaku anggota Tim Pemeriksa Pajak pada KPP PMA Tiga Jakarta.

Surat tuntutan nomor: 63/TUT.01.06/24/06/2020 atas nama Yul Dirga serta nomor: 64/TUT.01.06/24/06/2020 atas nama Hadi Sutrisno, Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi dibacakan dalam dua persidangan terpisah oleh JPU yang dipimpin Wawan Yunarwanto dan Ariawan Agustiartono dengan anggota Moch Takdir Suhan, Nur Haris Arhadi, Riniyati Karnasih, dan Yoga Pratomo. (Baca juga: Suap Pajak Mobil Mewah, Tiga Pegawai Pajak Didakwa Terima USD96.375)

Persidangan berlangsung secara virtual pada Senin (15/6/2020). Majelis hakim bersama tim penasihat hukum berada di Pengadilan Tipikor Jakarta. JPU mengikuti persidangan dari Gedung Merah Putih KPK. Tiga terdakwa berada persidangan dari gedung lama KPK.

JPU Wawan Yunarwanto menyatakan, pihaknya menilai, Yul Dirga bersama-sama dengan Hadi Sutrisno, Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik penerimaan suap dalam beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri.

Keempatnya terbukti menerima suap dengan total USD131.200 dengan pembagian berbeda dari Darwin Maspolim yang telah divonis 3 tahun penjara, selaku Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) dan Direktur Utama PT Performance Auto Centre (PAC). (Baca juga: Suap Pajak Mobil Mewah, Bos Dealer Divonis 3 Tahun Penjara)

Bagian suap yang diterima Yul Dirga yakni USD34.625 dan diskon Rp25 juta saat Darwin melakukan pembelian satu unit Mazda CX-5 di PT Performance Auto Centre (PAC). Uang suap yang diterima Yul Dirga, Hadi Sutrisno, Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi terbukti agar Dirga selaku Kepala KPP PMA Tiga Jakarta pengurusan persetujuan dua permohonan lebih bayar pajak (restitusi) yang diajukan oleh PT WAE.

Pertama, restitusi Rp5.030.259.480 tahun pajak 2015 yang dimohonkan PT WAE yang akhirnya disetujui sejumlah Rp4.592.331.230 berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Nomor 0009/406/15/056/17 dan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) Nomor 80141/056-0141-7017 yang ditandatangani Yul Dirga.

Kedua, restitusi sejumlah Rp2.777.780.860 yang dimohonkan PT WAE untuk tahun pajak 2016 yang akhirnya disetujui sebesar Rp2.777.780.860 berdasarkan SKPLB Pajak Penghasilan Nomor 00033/406/16/056/18 dan SPMKP Nomor 80224/056-0224-2018 yang ditandatangani Yul Dirga.

JPU memastikan, berdasarkan fakta-fakta persidangan maka telah terungkap bahwa PT WAE merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang menjalankan bisnis sebagai dealer resmi serta pengelola layanan sales, services, spare part, dan body paint untuk mobil-mobil mewah merek Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.

Khusus terhadap Yul Dirga, JPU Wawan melanjutkan, yang bersangkutan juga terbukti menerima gratifikasi seluruhnya berjumlah USD98.400 dan SGD49.000 secara berlanjut kurun Juli 2016 hingga September 2018. Gratifikasi tersebut berasal dari sejumlah wajib pajak pada KPP PMA Tiga. JPU menilai, penerimaan gratifikasi berhubungan dengan jabatan Dirga selaku Kepala KPP PMA Tiga Jakarta dan berlawanan dengan kewajibannya sehingga harus dianggap sebagai suap.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Yul Dirga berupa pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan," tegas JPU Wawan Yunarwanto saat membacakan amar tuntutan atas nama Yul Dirga.

Dia menggariskan, JPU juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Dirga berupa membayar uang pengganti sebesar USD133.025, SGD49.000, dan Rp25 juta paling lambat satu bulan setelah putusan atas nama Dirga berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jika dalam batas waktu tersebut Dirga tidak membayarkan uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi kekurangan uang pengganti. "Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun," ujarnya.

JPU Wawan melanjutkan, untuk pengurusan restitusi tahun pajak 2015 maka Hadi Sutrisno, Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi terbukti menerima masing-masing USD18.425. Sedangkan untuk pengurusan restitusi tahun pajak 2016, Hadi, Jumari, dan Naim terbukti masing-masing menerima USD13.700. Selama proses penyidikan hingga persidangan berlangsung, ketiganya telah mengembalikan uang suap tersebut ke negara melalui KPK sehingga tidak dituntut dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa 1 Hadi Sutrisno dan terdakwa 2 Jumari dengan masing-masing pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 3 Muhammad Naim Fahmi dengan masing-masing pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan," kata JPU Wawan saat membacakan amar tuntutan atas nama Hadi, Jumari, dan Naim.

Untuk penerimaan suap, JPU menilai, Dirga, Hadi, Jumari, dan Naim terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Bagi Dirga yang juga menerima gratifikasi, terbukti melanggar Pasal 12B ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

JPU juga meminta agar majelis hakim memutuskan merampas untuk negara berupa uang-uang yang telah dikembalikan ke KPK oleh Hadi sejumlah Rp440 juta, oleh Jumari sejumlah USD23.700 dan Rp121,6 juta, dan oleh Naim sejumlah USD1.100 dan Rp423.350.000.

JPU Ariawan Agustiartono membeberkan, saat proses pemberian suap dari Darwin Maspolim terdapat keterlibatan dan persetujuan dari Katherine alias Tan Foong Ching (belum tersangka) selaku Chief Financial Officer Wearnes Automotive Pte Ltd (perusahaan berbasis di Singapura) dan Lim Li Li selaku Head of Finance Wearnes Automotive Group. Katherine dan Lim menyetujui uang suap untuk empat pejabat pajak diberikan Darwin berasal dari dana PT WAE.

Dia melanjutkan, gratifikasi yang diterima Yul Dirga terbagi dua tahun penerimaan. Pertama, USD10.000 dan SGD32.000 diterima pada 2017. Kedua, USD88.400 dan SGD17.000 diterima pada 2018. Seluruh uang gratifikasi yang diterima kemudian ditukarkan Dirga secara bertahap sebanyak 13 kali kedalam bentuk rupiah di Citra Valasindo Money Changer sehingga seluruhnya menjadi sejumlah Rp1.891.258.000. Penukaran berlangsung kurun 6 November 2017 hingga 6 September 2018. "Maka dapat disimpulkan bahwa uang-uang yang diterima terdakwa Yul Dirga dari wajib pajak merupakan uang gratifikasi yang harus dianggap suap," ujar JPU Ariawan.

Dalam menyusun surat tuntutan dan menjatuhkan amar tuntutan, JPU mempertimbangkan hal-hal meringankan dan memberatkan bagi Yul Dirga, Hadi Sutrisno, Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi.

Hal-hal meringankan bagi Dirga yakni bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. Sedangkan pertimbangan memberatkan ada empat. Pertama, Dirga tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme. Kedua, perbuatan Dirga berpengaruh negatif dalam upaya optimalisasi penerimaan Negara. Keempat, Dirga telah menikmati hasil perbuatannya. Keempat, Dirga berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Pertimbangan meringankan bagi Hadi, Jumari, dan Naim yakni bersikap sopan di persidangan, Hadi dan Jumari mengakui dan menyesali perbuatannya, dan ketiganya telah mengembalikan uang hasil perbuatannya kepada KPK. Yang memberatkan bagi ketiganya yaitu perbuatan ketiganya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan ketiganya mengakibatkan pengaruh negatif dalam penerimaan pajak negara, dan terdakwa Naim tidak berterus terang dan berbeli-belit memberikan keterangan di persidangan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1123 seconds (0.1#10.140)