Hermansyah, Putra Kalbar Pertama yang Lolos Seleksi Tahap III Calon Hakim Agung
Rabu, 09 Maret 2022 - 21:13 WIB
Hermansyah menjelaskan, ada beberapa tahapan proses seleksi yang harus dilalui. Tahap pertama seleksi admnistratif dan dinyatakan lolos. Tahap kedua, uji kualitas yang dilakukan selama 2 hari, 10-12 Februari 2022, di Diklat Mahkamah Agung Bogor, Jawa Barat. "Materinya bikin makalah, putusan, kode etik dan sebagainya. Alhamdulillah tahap kedua itu saya dinyatakan lulus," katanya.
Tahap ketiga, uji kompetensi diri. "Di situ kita dites atau di-asesmen oleh para psikolog. "Mereka melakukan berbagai macam tes dengan semua peserta, mulai dari wawancara, Leader Group Discussion (LGD), dan menyisakan 36 orang," katanya.
Tahap keempat akan digelar 12-14 Maret 2022 untuk kesehatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. Pada tahap ini istri dan anak juga akan ikut diwawancarai. "Doakan saja, mudah-mudahan lolos mohon doanya. Saya dari jalur nonkarir atau akademisi," katanya.
Jika dinyatakan lolos tes kesehatan, tahap selanjutnya adalah wawancara dengan panitia seleksi (pansel) secara terbuka. Bagi yang lolos tahap ini akan mengikuti proses politik di DPR untuk fit and proper test. "Di situlah kita akan ditanya soal komitmen dan pandangan hukum kita. Nanti Komisi III merekomendasikan 4 orang diterima dari 36 peserta seleksi calon Hakim Agung," katanya.
Menurut Hermansyah, hakim di Mahkamah Agung berasal dari dua jalur, hakim karir dan hakim nonkarir. Hakim karir adalah yang sejak awal berprofesi sebagai hakim. Sementara hakim nonkarir beradal dari advokat atau dosen yang mempunyai pengalaman di bidang hukum selama 30 tahun.
Tahap ketiga, uji kompetensi diri. "Di situ kita dites atau di-asesmen oleh para psikolog. "Mereka melakukan berbagai macam tes dengan semua peserta, mulai dari wawancara, Leader Group Discussion (LGD), dan menyisakan 36 orang," katanya.
Tahap keempat akan digelar 12-14 Maret 2022 untuk kesehatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. Pada tahap ini istri dan anak juga akan ikut diwawancarai. "Doakan saja, mudah-mudahan lolos mohon doanya. Saya dari jalur nonkarir atau akademisi," katanya.
Jika dinyatakan lolos tes kesehatan, tahap selanjutnya adalah wawancara dengan panitia seleksi (pansel) secara terbuka. Bagi yang lolos tahap ini akan mengikuti proses politik di DPR untuk fit and proper test. "Di situlah kita akan ditanya soal komitmen dan pandangan hukum kita. Nanti Komisi III merekomendasikan 4 orang diterima dari 36 peserta seleksi calon Hakim Agung," katanya.
Menurut Hermansyah, hakim di Mahkamah Agung berasal dari dua jalur, hakim karir dan hakim nonkarir. Hakim karir adalah yang sejak awal berprofesi sebagai hakim. Sementara hakim nonkarir beradal dari advokat atau dosen yang mempunyai pengalaman di bidang hukum selama 30 tahun.
Lihat Juga :