Hukuman Wawan Ditambah 1 Tahun, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Rabu, 09 Maret 2022 - 07:23 WIB
Terdakwa kasus korupsi suap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan diyakini dapat menjalani hukum yang tengah dihadapinya saat ini dengan baik. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi suap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan diyakini dapat menjalani hukum yang tengah dihadapinya saat ini dengan baik. Bahkan, Wawan juga didoakan bisa segera berkumpul kembali ke pelukan keluarganya.

Hal demikian disampaikan oleh Kuasa Hukumnya, Mahendra dalam perbincangannya dengan SINDOnews, Rabu (9/3/2022). Baca juga: Kasus Suap Kalapas Sukamiskin, Hukuman Suami Airin Rachmi Ditambah Setahun



"Semoga Pak Wawan dapat menjalani proses hukum dengan baik dan nantinya bisa kembali berkumpul dengan keluarga," ujar Mahendra.

Sekadar diketahui, jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Wawan selama satu tahun ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Hal itu terkait suap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid.

"Jaksa Eksekusi Rusdi Amin telah selesai melaksanakan putusan perkara suap dengan Terpidana Tubagus Chaeri Wardana yang berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).

Eksekusi ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg tanggal 12 Januari 2022. Wawan diketahui memang tengah mendekam di Lapas Sukamiskin karena terlibat dalam kasus korupsi lain.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!