Hukuman Wawan Ditambah 1 Tahun, Ini Kata Kuasa Hukumnya
Rabu, 09 Maret 2022 - 07:23 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi suap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan diyakini dapat menjalani hukum yang tengah dihadapinya saat ini dengan baik. Bahkan, Wawan juga didoakan bisa segera berkumpul kembali ke pelukan keluarganya.
Hal demikian disampaikan oleh Kuasa Hukumnya, Mahendra dalam perbincangannya dengan SINDOnews, Rabu (9/3/2022).
"Semoga Pak Wawan dapat menjalani proses hukum dengan baik dan nantinya bisa kembali berkumpul dengan keluarga," ujar Mahendra.
Sekadar diketahui, jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Wawan selama satu tahun ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Hal itu terkait suap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid.
"Jaksa Eksekusi Rusdi Amin telah selesai melaksanakan putusan perkara suap dengan Terpidana Tubagus Chaeri Wardana yang berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).
Eksekusi ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg tanggal 12 Januari 2022. Wawan diketahui memang tengah mendekam di Lapas Sukamiskin karena terlibat dalam kasus korupsi lain.
Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dengan cara dimasukkan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin. "Selain itu tidak dilakukan pengurangan masa penahanan karena saat ini yang bersangkutan masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya," jelasnya.
Dia mengatakan adik dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini harus membayar denda sebesar Rp150 juta. Apabila tidak dibayar, bisa diganti dengan hukuman bui empat bulan.
Suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany ini juga diketahui sedang menjalani hukuman pidana penjara di Lapas Sukamiskin terkait sejumlah perkara. Perkara yang menjerat Wawan di antaranya, suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kala itu, Akil Mochtar terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak, Banten.
Kemudian, menyuap Kepala Lapas Sukamiskin. Saat ini tengah dieksekusi KPK dengan vonis 1 tahun penjara. Baca juga: KPK Sita Uang Rp36,7 Miliar Milik Suami Mantan Wali Kota Tangsel Airin
Tidak hanya itu, Wawan juga menjalani hukuman 5 tahun penjara karena korupsi pengadaan alkes Pemprov Banten dan Pemkot Tangsel, yaitu pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012 dan pengadaan alat Kesehatan kedokteran umum puskesmas pada Pemerintah Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.
Hal demikian disampaikan oleh Kuasa Hukumnya, Mahendra dalam perbincangannya dengan SINDOnews, Rabu (9/3/2022).
"Semoga Pak Wawan dapat menjalani proses hukum dengan baik dan nantinya bisa kembali berkumpul dengan keluarga," ujar Mahendra.
Sekadar diketahui, jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Wawan selama satu tahun ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Hal itu terkait suap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid.
"Jaksa Eksekusi Rusdi Amin telah selesai melaksanakan putusan perkara suap dengan Terpidana Tubagus Chaeri Wardana yang berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).
Eksekusi ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg tanggal 12 Januari 2022. Wawan diketahui memang tengah mendekam di Lapas Sukamiskin karena terlibat dalam kasus korupsi lain.
Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dengan cara dimasukkan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin. "Selain itu tidak dilakukan pengurangan masa penahanan karena saat ini yang bersangkutan masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya," jelasnya.
Dia mengatakan adik dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini harus membayar denda sebesar Rp150 juta. Apabila tidak dibayar, bisa diganti dengan hukuman bui empat bulan.
Suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany ini juga diketahui sedang menjalani hukuman pidana penjara di Lapas Sukamiskin terkait sejumlah perkara. Perkara yang menjerat Wawan di antaranya, suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kala itu, Akil Mochtar terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak, Banten.
Kemudian, menyuap Kepala Lapas Sukamiskin. Saat ini tengah dieksekusi KPK dengan vonis 1 tahun penjara. Baca juga: KPK Sita Uang Rp36,7 Miliar Milik Suami Mantan Wali Kota Tangsel Airin
Tidak hanya itu, Wawan juga menjalani hukuman 5 tahun penjara karena korupsi pengadaan alkes Pemprov Banten dan Pemkot Tangsel, yaitu pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012 dan pengadaan alat Kesehatan kedokteran umum puskesmas pada Pemerintah Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.
(kri)
tulis komentar anda