Kasus Suap Kalapas Sukamiskin, Hukuman Suami Airin Rachmi Ditambah Setahun
Selasa, 08 Maret 2022 - 12:47 WIB
loading...
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang pembacaan vonis yang disiarkan secara live streaming di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2020). FOTO/ANTARA/Reno Esnir
A
A
A
JAKARTA - Hukuman pidana penjara Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, bertambah setahun. Hal itu sejalan dengan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg yang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi kembali Wawan ke Lapas Sukamiskin sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor Bandung tersebut. Kali ini, adik kandung mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah tersebut dieksekusi terkait perkara suap mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein. Wawan divonis satu tahun penjara di kasus tersebut.
"Jaksa eksekusi Rusdi Amin, telah selesai melaksanakan putusan perkara suap dengan terpidana Tubagus Chaeri Wardana yang berkekuatan hukum tetap sebagaimana Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor: 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg tanggal 12 Januari 2022," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Kasus Korupsi Alkes, Wawan Divonis 4 Tahun Penjara
"Terpidana dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dengan cara dimasukkan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin," imbuhnya.
Ali menjelaskan bahwa pidana penjara Wawan di Lapas Sukamiskin tidak dikurangi masa penahanan. Sebab, saat ini suami mantan Wali Kota Tangerang Airin Rachmi Diany itu masih menjalani pidana penjara terkait perkara sebelumnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi kembali Wawan ke Lapas Sukamiskin sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor Bandung tersebut. Kali ini, adik kandung mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah tersebut dieksekusi terkait perkara suap mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein. Wawan divonis satu tahun penjara di kasus tersebut.
"Jaksa eksekusi Rusdi Amin, telah selesai melaksanakan putusan perkara suap dengan terpidana Tubagus Chaeri Wardana yang berkekuatan hukum tetap sebagaimana Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor: 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg tanggal 12 Januari 2022," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Kasus Korupsi Alkes, Wawan Divonis 4 Tahun Penjara
"Terpidana dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dengan cara dimasukkan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin," imbuhnya.
Ali menjelaskan bahwa pidana penjara Wawan di Lapas Sukamiskin tidak dikurangi masa penahanan. Sebab, saat ini suami mantan Wali Kota Tangerang Airin Rachmi Diany itu masih menjalani pidana penjara terkait perkara sebelumnya.
Lihat Juga :