Mobil Tesla Indra Kenz Diserahkan ke Bareskrim Polri
Selasa, 08 Maret 2022 - 20:31 WIB
JAKARTA - Crazy Rich Medan Indra Kenz atau Indra Kesuma menyerahkan mobil mewah Tesla miliknya ke Bareskrim Polri. Mobil mewah itu kini sudah berada di Gedung Bareskrim Polri untuk nantinya disita penyidik.
"Tesla diserahkan melalui kuasa hukumnya ke penyidik," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara kepada wartawan, Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Chandra mengatakan saat ini sedang diajukan ke Pengadilan Negeri setempat untuk mendapat penetapan penyitaan. Kendati demikian, Chandra belum merincikan lebih lanjut mengenai lokasi penetapan penyitaan tersebut.
"Untuk penetapan sudah kami ajukan. Selanjutnya kami sita," ujar Chandra.
Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
"Tesla diserahkan melalui kuasa hukumnya ke penyidik," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara kepada wartawan, Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Chandra mengatakan saat ini sedang diajukan ke Pengadilan Negeri setempat untuk mendapat penetapan penyitaan. Kendati demikian, Chandra belum merincikan lebih lanjut mengenai lokasi penetapan penyitaan tersebut.
"Untuk penetapan sudah kami ajukan. Selanjutnya kami sita," ujar Chandra.
Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda