Arab Saudi Cabut Aturan Karantina & Tes PCR, Partai Perindo: Segera Normalisasi Kuota Haji 100%!
Selasa, 08 Maret 2022 - 17:52 WIB
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) menyambut positif kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang tidak mewajibkan karantina dan tes PCR lagi bagi masyarakat maupun pelaku perjalanan internasional. Dicabutnya aturan itu menjadi kabar gembira bagi umat Islam di seluruh dunia, khususnya di Indonesia dalam menjalankan ibadah haji dan umrah.
"Alhamdulillah, kebijakan Kerajaan Saudi Arabia yang sangat menggembirakan bagi umat Islam di dunia, termasuk jamaah Indonesia yang akan menunaikan ibadah haji maupun umrah. Partai Perindo sangat bersyukur dan mengapresiasi kebijakan tersebut," kata Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad di Jakarta, Rabu (8/3/2022).
Menurutnya, kebijakan penghapusan kewajiban karantina dan tes PCR dinilai sangat positif guna membantu meringankan persyaratan yang harus dilakukan oleh calon jamaah haji dan umrah asal Indonesia. Antusiasme masyarakat, khususnya calon jamaah umrah dipastikan akan meningkat seiring dengan pelonggaran persyaratan tersebut.
"Namun demikian, para calon jamaah haji maupun umrah tetap menjaga kesehatan, karena Covid-19 belum sepenuhnya sirna," kata Khaliq juga selaku Ketua Umum Silaturahim Haji dan Umrah Indonesia (SAHI) ini.
Dengan perubahan kebijakan pelaksanaan haji dan umrah di Arab Saudi menyusul kondisi terkini pandemi Covid-19, Khaliq berharap kebijakan normalisasi pelaksanaan ibadah dengan kuota haji 100% dapat kembali digelar pemerintah, sebagaimana keadaan sebelum pandemi Covid-19 oleh Pemerintah Arab Saudi.
"Bagi Indonesia, normalisasi kuota haji 100% tersebut akan berdampak besar dalam mengurangi waiting list calon jamaah haji yang sangat panjang," ungkap Khaliq.
Ia menuturkan adalah kewajiban Pemerintah Indonesia untuk melakukan diplomasi dalam rangka normalisasi kuota haji dengan Pemerintah Arab Saudi. "Keberhasilan diplomasi ini bukan saja merupakan prestasi, tetapi juga tanggung jawab Negara atas aspirasi rakyat yang harus dipenuhi," katanya.
Baca juga: Haji Batal, Ongkos Haji Bisa Ditarik
Diketahui, Pemerintah Arab Saudi tidak lagi mewajibkan pendatang untuk memberikan hasil tes PCR dan menjalani karantina wajib Covid-19 saat tiba di negaranya. Pencabutan aturan pembatasan itu disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi pada Sabtu (5/3/2022) lalu.
Pencabutan kebijakan juga berlaku di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, maupun di semua masjid di Kerajaan. Masyarakat tidak perlu lagi menjaga jarak dan memakai masker di tempat terbuka. Akan tetapi, harus memakai masker saat berada di dalam ruangan.
"Alhamdulillah, kebijakan Kerajaan Saudi Arabia yang sangat menggembirakan bagi umat Islam di dunia, termasuk jamaah Indonesia yang akan menunaikan ibadah haji maupun umrah. Partai Perindo sangat bersyukur dan mengapresiasi kebijakan tersebut," kata Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad di Jakarta, Rabu (8/3/2022).
Menurutnya, kebijakan penghapusan kewajiban karantina dan tes PCR dinilai sangat positif guna membantu meringankan persyaratan yang harus dilakukan oleh calon jamaah haji dan umrah asal Indonesia. Antusiasme masyarakat, khususnya calon jamaah umrah dipastikan akan meningkat seiring dengan pelonggaran persyaratan tersebut.
"Namun demikian, para calon jamaah haji maupun umrah tetap menjaga kesehatan, karena Covid-19 belum sepenuhnya sirna," kata Khaliq juga selaku Ketua Umum Silaturahim Haji dan Umrah Indonesia (SAHI) ini.
Dengan perubahan kebijakan pelaksanaan haji dan umrah di Arab Saudi menyusul kondisi terkini pandemi Covid-19, Khaliq berharap kebijakan normalisasi pelaksanaan ibadah dengan kuota haji 100% dapat kembali digelar pemerintah, sebagaimana keadaan sebelum pandemi Covid-19 oleh Pemerintah Arab Saudi.
"Bagi Indonesia, normalisasi kuota haji 100% tersebut akan berdampak besar dalam mengurangi waiting list calon jamaah haji yang sangat panjang," ungkap Khaliq.
Ia menuturkan adalah kewajiban Pemerintah Indonesia untuk melakukan diplomasi dalam rangka normalisasi kuota haji dengan Pemerintah Arab Saudi. "Keberhasilan diplomasi ini bukan saja merupakan prestasi, tetapi juga tanggung jawab Negara atas aspirasi rakyat yang harus dipenuhi," katanya.
Baca juga: Haji Batal, Ongkos Haji Bisa Ditarik
Diketahui, Pemerintah Arab Saudi tidak lagi mewajibkan pendatang untuk memberikan hasil tes PCR dan menjalani karantina wajib Covid-19 saat tiba di negaranya. Pencabutan aturan pembatasan itu disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi pada Sabtu (5/3/2022) lalu.
Pencabutan kebijakan juga berlaku di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, maupun di semua masjid di Kerajaan. Masyarakat tidak perlu lagi menjaga jarak dan memakai masker di tempat terbuka. Akan tetapi, harus memakai masker saat berada di dalam ruangan.
(abd)
tulis komentar anda