Haji Batal, Ongkos Haji Bisa Ditarik

Rabu, 03 Juni 2020 - 06:15 WIB
loading...
Haji Batal, Ongkos Haji...
Foto/Koran SINDO
A A A
JAKARTA - Keputusan besar pemerintah yang akhirnya membatalkan pemberangkatan haji di tengah pandemi Covid-19 tahun ini mendapat respons positif dari berbagai kalangan. Langkah ini tepat untuk memberikan perlindungan kepada para calon jamaah haji.

Di saat pandemi global yang belum diketahui kapan akan berakhir ini, pembatalan haji menjadi pilihan terbaik. Sebab jika haji tetap diselenggarakan, maka potensi meledaknya wabah Covid-19 dalam jumlah besar sangat mungkin terjadi. Skema-skema sebagai dampak pembatalan haji yang telah dibuat Kementerian Agama seperti keleluasaan penarikan biaya perjalanan haji (Bipih) kembali juga membuat masyarakat semakin bisa memahami keputusan ini. Namun pada tahapan teknisnya, sejumlah kebijakan ini perlu mendapat pengawalan berbagai pihak agar hak-hak jamaah tidak sampai terkurangi. Apalagi jumlah calon jamaah haji yang batal tahun ke Tanah Suci tahun ini mencapai 221.000 orang.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pembatalan haji juga disebabkan hingga kemarin Pemerintah Arab Saudi belum memberikan siynal apakah akan menyelenggarakan haji tahun ini atau tidak. “Berhubung hal ini membutuhkan persiapan dan waktu untuk itu sudah tidak memadai, maka kita putuskan tidak akan memberangkatkan haji tahun ini,” kata Jokowi saat pertemuan dengan sejumlah tokoh agama di Istana Negara, Jakarta, kemarin. (Baca: Pembatalan Haji Sepihak, Ketua Komisi VIII DPR: Mungkin Menag Tak Tahu Undang-Undang)

Pembatalan haji dikuatkan dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494/2020. Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi Menag menegaskan bahwa keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jamaah. Agama, tandas Menag, mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan. “Sesuai amanat Undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jamaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi,” sambungnya.

Selain soal keselamatan, Menag juga mengungkapkan bahwa kebijakan diambil karena hingga saat ini Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan haji. Akibatnya, Pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jamaah. Sesuai rencana Kemenag, keberangkatan kloter pertama akan dilakukan pada 26 Juni mendatang. Di sisi lain, beberapa hal teknis perlu persiapan panjang seperti visa, penerbangan, dan layanan di Saudi. “Belum ditambah keharusan karantina 14 hari sebelum keberangkatan dan saat kedatangan. Padahal, akses layanan dari Saudi hingga saat ini belum ada kejelasan kapan mulai dibuka,” tuturnya.

Menag menyatakan, pembatalan keberangkatan jamaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI). Dengan demikian, maka tak hanya jamaah yang menggunakan kuota haji pemerintah dan visa haji mujamalah atau furada turut tidak akan diberangkatkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wamenhaj Dorong Semangat...
Wamenhaj Dorong Semangat 'Travel Beyond Profit' di Mukernas III ASPHIRASI
Korban Penipuan Haji...
Korban Penipuan Haji Ilegal Capai 3.550 Orang, DPR Desak Kemenhaj Perkuat Pengawasan
Kemenhaj Siapkan Manasik...
Kemenhaj Siapkan Manasik Kesehatan untuk Jemaah Haji 2027
Tekan Angka Kematian...
Tekan Angka Kematian Jemaah Haji, Menhaj: Istitha’ah Kesehatan Jadi PR
Sempat Diragukan, Menhaj...
Sempat Diragukan, Menhaj Klaim Haji 2026 Jadi Salah Satu Penyelenggaraan Terbaik dalam Sejarah
Kemenhaj Sebut 90% Jemaah...
Kemenhaj Sebut 90% Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air
Abidin Fikri: Evaluasi...
Abidin Fikri: Evaluasi Haji 2026, Bekal Perbaikan Layanan Tahun Depan
Komisi VIII DPR Beri...
Komisi VIII DPR Beri Sinyal Ongkos Haji 2027 Naik
Penerbangan Umrah Dipindah...
Penerbangan Umrah Dipindah Mulai 1 Juli 2026, Terpusat di Terminal 2F Bandara Soetta
Rekomendasi
Soal Investor PFII Bebas...
Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
Warga Yordania Bantu...
Warga Yordania Bantu Iran Menarget Pangkalan Militer AS
Purbaya: Stabilitas...
Purbaya: Stabilitas Sistem Keuangan Tetap Terjaga di Semester I 2026
Berita Terkini
Wamenag: Pencegahan...
Wamenag: Pencegahan LGBT Akan Masuk Kurikulum Mulai Kelas 4 SD
TPPU Dinilai Bisa Jadi...
TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus
Mayjen TNI (Purn) Prihati...
Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito Uji Disertasi Doktor Johan Akbari di Universitas Bhayangkara
DNIKS dan Diplomasi...
DNIKS dan Diplomasi Kesejahteraan Sosial Indonesia
Prabowo Tegaskan Tak...
Prabowo Tegaskan Tak Bakal Tebang Pilih Terhadap Penyelewengan
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Yusril Soroti Penerapan KUHAP Baru
Infografis
Kuota Haji 2026 Indonesia...
Kuota Haji 2026 Indonesia Per Provinsi, Berikut Daftarnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved