Haji Batal, Ongkos Haji Bisa Ditarik

Rabu, 03 Juni 2020 - 06:15 WIB
loading...
Haji Batal, Ongkos Haji...
Foto/Koran SINDO
A A A
JAKARTA - Keputusan besar pemerintah yang akhirnya membatalkan pemberangkatan haji di tengah pandemi Covid-19 tahun ini mendapat respons positif dari berbagai kalangan. Langkah ini tepat untuk memberikan perlindungan kepada para calon jamaah haji.

Di saat pandemi global yang belum diketahui kapan akan berakhir ini, pembatalan haji menjadi pilihan terbaik. Sebab jika haji tetap diselenggarakan, maka potensi meledaknya wabah Covid-19 dalam jumlah besar sangat mungkin terjadi. Skema-skema sebagai dampak pembatalan haji yang telah dibuat Kementerian Agama seperti keleluasaan penarikan biaya perjalanan haji (Bipih) kembali juga membuat masyarakat semakin bisa memahami keputusan ini. Namun pada tahapan teknisnya, sejumlah kebijakan ini perlu mendapat pengawalan berbagai pihak agar hak-hak jamaah tidak sampai terkurangi. Apalagi jumlah calon jamaah haji yang batal tahun ke Tanah Suci tahun ini mencapai 221.000 orang.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pembatalan haji juga disebabkan hingga kemarin Pemerintah Arab Saudi belum memberikan siynal apakah akan menyelenggarakan haji tahun ini atau tidak. “Berhubung hal ini membutuhkan persiapan dan waktu untuk itu sudah tidak memadai, maka kita putuskan tidak akan memberangkatkan haji tahun ini,” kata Jokowi saat pertemuan dengan sejumlah tokoh agama di Istana Negara, Jakarta, kemarin. (Baca: Pembatalan Haji Sepihak, Ketua Komisi VIII DPR: Mungkin Menag Tak Tahu Undang-Undang)

Pembatalan haji dikuatkan dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494/2020. Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi Menag menegaskan bahwa keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jamaah. Agama, tandas Menag, mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan. “Sesuai amanat Undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jamaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi,” sambungnya.

Selain soal keselamatan, Menag juga mengungkapkan bahwa kebijakan diambil karena hingga saat ini Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan haji. Akibatnya, Pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jamaah. Sesuai rencana Kemenag, keberangkatan kloter pertama akan dilakukan pada 26 Juni mendatang. Di sisi lain, beberapa hal teknis perlu persiapan panjang seperti visa, penerbangan, dan layanan di Saudi. “Belum ditambah keharusan karantina 14 hari sebelum keberangkatan dan saat kedatangan. Padahal, akses layanan dari Saudi hingga saat ini belum ada kejelasan kapan mulai dibuka,” tuturnya.

Menag menyatakan, pembatalan keberangkatan jamaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI). Dengan demikian, maka tak hanya jamaah yang menggunakan kuota haji pemerintah dan visa haji mujamalah atau furada turut tidak akan diberangkatkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenhaj Sebut 90% Jemaah...
Kemenhaj Sebut 90% Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
135.872 Jemaah Haji...
135.872 Jemaah Haji dan Petugas Telah Kembali ke Tanah Air
Kepulangan Haji Capai...
Kepulangan Haji Capai 55 Persen, Kemenhaj Puji Kedisiplinan Jemaah Haji Indonesia
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Penerbangan Umrah Dipindah...
Penerbangan Umrah Dipindah Mulai 1 Juli 2026, Terpusat di Terminal 2F Bandara Soetta
Cerita Aiman Ricky Jadi...
Cerita Aiman Ricky Jadi Petugas Haji, Belajar Sabar dan Melayani Jemaah
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Rekomendasi
Percepat Transisi Energi,...
Percepat Transisi Energi, Asiana Technologies Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar
Pakistan Gelar Serangan...
Pakistan Gelar Serangan Darat dan Udara ke Afghanistan, 29 Tentara Taliban Tewas
Ketika Salah Kiblat,...
Ketika Salah Kiblat, Salatnya Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkap Beserta Dalilnya
Berita Terkini
Roy Suryo Siapkan Rekaman...
Roy Suryo Siapkan Rekaman Video Penangkapannya sebagai Bukti Praperadilan
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
Roy Suryo Ngamuk Sidang...
Roy Suryo Ngamuk Sidang Praperadilannya Disusupi Termul
Soroti Kematian 5 Calon...
Soroti Kematian 5 Calon Manajer Kopdes, Pimpinan Komisi XIII DPR Dorong Komnas HAM Investigasi
Pakar Hukum: Konsep...
Pakar Hukum: Konsep Presisi Jadi Kunci Meningkatnya Kepercayaan Publik kepada Polri
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Infografis
Biaya Penyelenggaraan...
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2026 per Embarkasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved