Haji Batal, Ongkos Haji Bisa Ditarik

Rabu, 03 Juni 2020 - 06:15 WIB
loading...
Haji Batal, Ongkos Haji...
Foto/Koran SINDO
A A A
JAKARTA - Keputusan besar pemerintah yang akhirnya membatalkan pemberangkatan haji di tengah pandemi Covid-19 tahun ini mendapat respons positif dari berbagai kalangan. Langkah ini tepat untuk memberikan perlindungan kepada para calon jamaah haji.

Di saat pandemi global yang belum diketahui kapan akan berakhir ini, pembatalan haji menjadi pilihan terbaik. Sebab jika haji tetap diselenggarakan, maka potensi meledaknya wabah Covid-19 dalam jumlah besar sangat mungkin terjadi. Skema-skema sebagai dampak pembatalan haji yang telah dibuat Kementerian Agama seperti keleluasaan penarikan biaya perjalanan haji (Bipih) kembali juga membuat masyarakat semakin bisa memahami keputusan ini. Namun pada tahapan teknisnya, sejumlah kebijakan ini perlu mendapat pengawalan berbagai pihak agar hak-hak jamaah tidak sampai terkurangi. Apalagi jumlah calon jamaah haji yang batal tahun ke Tanah Suci tahun ini mencapai 221.000 orang.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pembatalan haji juga disebabkan hingga kemarin Pemerintah Arab Saudi belum memberikan siynal apakah akan menyelenggarakan haji tahun ini atau tidak. “Berhubung hal ini membutuhkan persiapan dan waktu untuk itu sudah tidak memadai, maka kita putuskan tidak akan memberangkatkan haji tahun ini,” kata Jokowi saat pertemuan dengan sejumlah tokoh agama di Istana Negara, Jakarta, kemarin. (Baca: Pembatalan Haji Sepihak, Ketua Komisi VIII DPR: Mungkin Menag Tak Tahu Undang-Undang)

Pembatalan haji dikuatkan dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494/2020. Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi Menag menegaskan bahwa keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jamaah. Agama, tandas Menag, mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan. “Sesuai amanat Undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jamaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi,” sambungnya.

Selain soal keselamatan, Menag juga mengungkapkan bahwa kebijakan diambil karena hingga saat ini Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan haji. Akibatnya, Pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jamaah. Sesuai rencana Kemenag, keberangkatan kloter pertama akan dilakukan pada 26 Juni mendatang. Di sisi lain, beberapa hal teknis perlu persiapan panjang seperti visa, penerbangan, dan layanan di Saudi. “Belum ditambah keharusan karantina 14 hari sebelum keberangkatan dan saat kedatangan. Padahal, akses layanan dari Saudi hingga saat ini belum ada kejelasan kapan mulai dibuka,” tuturnya.

Menag menyatakan, pembatalan keberangkatan jamaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI). Dengan demikian, maka tak hanya jamaah yang menggunakan kuota haji pemerintah dan visa haji mujamalah atau furada turut tidak akan diberangkatkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenhaj Serahkan Paket...
Kemenhaj Serahkan Paket Daging Dam Jemaah Haji Indonesia untuk Rakyat Palestina
Usai Puncak Haji, Kemenhaj...
Usai Puncak Haji, Kemenhaj Siapkan Fase Kepulangan Jemaah ke Tanah Air
Perjalanan Haji di Mina,...
Perjalanan Haji di Mina, DPR: Ada Jemaah 9 Jam di Tenda Tak Dapat Makan Akhirnya Drop
Soroti Kepadatan di...
Soroti Kepadatan di Mina, Marwan DPR: Kapasitas Tenda dan Area Belum Beri Kenyamanan Jemaah
Timwas Haji DPR: Persoalan...
Timwas Haji DPR: Persoalan di Mina Jangan Dibiarkan Terus Berulang Tanpa Solusi
DPR: Tindak Tegas Pungutan...
DPR: Tindak Tegas Pungutan Liar saat Pelaksanaan Ibadah Haji
Sama-Sama Ibadah ke...
Sama-Sama Ibadah ke Tanah Suci, Apa Bedanya Haji dan Umrah?
Data Kemenhaj, 6.333...
Data Kemenhaj, 6.333 Jemaah Haji Kembali ke Tanah Air
6 Keistimewaan Masjidil...
6 Keistimewaan Masjidil Haram yang Jarang Diketahui Jemaah Haji
Rekomendasi
Mahasiswa hingga Dosen...
Mahasiswa hingga Dosen STIA Madinatul Ilmi Depok Ikuti Kegiatan Literasi Keuangan
Hasil Indonesia Open...
Hasil Indonesia Open 2026: Jonatan Sikat Alwi, Jafar/Felisha Kalah
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved