Kejagung Periksa Eks Kabid Pengelolaan Saham Terkait Korupsi Asabri

Senin, 07 Maret 2022 - 17:34 WIB
Baca juga: Terlibat Korupsi Asabri, 2 Bos Perusahaan Swasta Divonis 13 dan 10 Tahun Penjara

Tiga tersangka tersebut yakni ESS selaku wiraswasta merupakan mantan Direktur Ortos Holding. Kemudian B selaku mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas (eks PT. Milenium Danatama Sekuritas) dan RARL selaku Komisaris PT Sekawan Inti Pratama.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!