Kejagung Periksa Eks Kabid Pengelolaan Saham Terkait Korupsi Asabri

Senin, 07 Maret 2022 - 17:34 WIB
Kejagung memeriksa eks Kabid Pengelolaan Saham PT. Asabri Persero TY, terkait kasus dugaan korupsi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Saham PT. Asabri (Persero) TY, terkait kasus dugaan korupsi.

"Saksi yang diperiksa yaitu TY selaku Kepala Bidang Pengelolaan Saham PT. Asabri (Persero) periode Januari 2012 hingga Maret 2017," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jakarta, Senin (7/3/2022).



Menurut Ketut, saksi itu dilakukan pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan atas tersangka perkara tersebut (ESS) Edward Seky Soeryadjaya. "Diperiksa terkait transaksi saham SUGI yang dilakukan oleh PT. Asabri," ujar Ketut.

Baca juga: Divonis 20 Tahun Penjara, Mantan Dirut PT Asabri Ajukan Upaya Hukum

Ketut menambahkan, pemeriksaan saksi itu juga dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri pada beberapa perusahaan periode 2012-2019.

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri. Ketiga tersangka terlibat kasus lain, dua terpidana satu terdakwa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!