Kejagung Periksa Eks Kabid Pengelolaan Saham Terkait Korupsi Asabri
Senin, 07 Maret 2022 - 17:34 WIB
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Saham PT. Asabri (Persero) TY, terkait kasus dugaan korupsi.
"Saksi yang diperiksa yaitu TY selaku Kepala Bidang Pengelolaan Saham PT. Asabri (Persero) periode Januari 2012 hingga Maret 2017," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jakarta, Senin (7/3/2022).
Menurut Ketut, saksi itu dilakukan pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan atas tersangka perkara tersebut (ESS) Edward Seky Soeryadjaya. "Diperiksa terkait transaksi saham SUGI yang dilakukan oleh PT. Asabri," ujar Ketut.
Ketut menambahkan, pemeriksaan saksi itu juga dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri pada beberapa perusahaan periode 2012-2019.
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri. Ketiga tersangka terlibat kasus lain, dua terpidana satu terdakwa.
Tiga tersangka tersebut yakni ESS selaku wiraswasta merupakan mantan Direktur Ortos Holding. Kemudian B selaku mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas (eks PT. Milenium Danatama Sekuritas) dan RARL selaku Komisaris PT Sekawan Inti Pratama.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lihat Juga: Siapa Hendry Lie yang Diringkus Kejagung di Soetta? Ini Profil, Kekayaan, dan Proses Hukumnya
"Saksi yang diperiksa yaitu TY selaku Kepala Bidang Pengelolaan Saham PT. Asabri (Persero) periode Januari 2012 hingga Maret 2017," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jakarta, Senin (7/3/2022).
Menurut Ketut, saksi itu dilakukan pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan atas tersangka perkara tersebut (ESS) Edward Seky Soeryadjaya. "Diperiksa terkait transaksi saham SUGI yang dilakukan oleh PT. Asabri," ujar Ketut.
Ketut menambahkan, pemeriksaan saksi itu juga dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri pada beberapa perusahaan periode 2012-2019.
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri. Ketiga tersangka terlibat kasus lain, dua terpidana satu terdakwa.
Baca Juga
Tiga tersangka tersebut yakni ESS selaku wiraswasta merupakan mantan Direktur Ortos Holding. Kemudian B selaku mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas (eks PT. Milenium Danatama Sekuritas) dan RARL selaku Komisaris PT Sekawan Inti Pratama.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lihat Juga: Siapa Hendry Lie yang Diringkus Kejagung di Soetta? Ini Profil, Kekayaan, dan Proses Hukumnya
(cip)
tulis komentar anda