Kemendagri Minta Daerah Percepat Pembentukan Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Sabtu, 05 Maret 2022 - 18:34 WIB
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni menjelaskan, apabila pemda belum membuat Perda tentang Retribusi PBG, masih diperkenankan menggunakan Perda mengenai Retribusi IMB maupun Perda tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang di dalamnya mengatur ketentuan retribusi IMB. Dengan catatan dalam pelayanan PBG mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.
"Sebagaimana tadi sudah dijelaskan bahwa pelayanan harus tetap berjalan, daerah tetap memberikan pelayanan. Bagi yang belum memiliki Perda PBG dapat melakukan pelayanan berdasarkan pada Perda IMB," katanya.
Fatoni menambahkan, berkaitan dengan itu pemerintah memberikan jangka waktu paling lama dua tahun penerapan Perda tersebut sejak disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dengan kata lain, pemda diberikan waktu hingga 5 Januari 2024.
Baca juga: Pascakebakaran, Jaksa Agung Resmikan Dimulainya Pembangunan Gedung Kejagung
Lihat Juga :