Kemendagri Minta Daerah Percepat Pembentukan Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Sabtu, 05 Maret 2022 - 18:34 WIB
Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni. FOTO/IST
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) mendorong pemerintah daerah melakukan percepatan pembentukan peraturan daerah (perda) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemda diharapkan segera mengimplementasikan peraturan tentang PBG dan membentuk perda tentang retribusi PBG agar proses retribusi atas pelayanan PBG, serta pendirian bangunan berjalan dengan baik.

Guna memudahkan langkah tersebut, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Menteri Investasi/Kepala BKPM tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

"Pemerintah bermaksud untuk menuju ke standar yang lebih konsisten atas pembangunan bangunan-bangunan gedung di seluruh Republik Indonesia," kata Plt Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro ketika menjadi pembicara kunci pada Rapat Sosialisasi Surat Edaran Bersama tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung secara virtual dikutip dari keterangan tertulisnya, Sabtu (5/3/2022).

Baca juga: Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Diharap Dongkrak PAD Gowa





Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni menjelaskan, apabila pemda belum membuat Perda tentang Retribusi PBG, masih diperkenankan menggunakan Perda mengenai Retribusi IMB maupun Perda tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang di dalamnya mengatur ketentuan retribusi IMB. Dengan catatan dalam pelayanan PBG mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.

"Sebagaimana tadi sudah dijelaskan bahwa pelayanan harus tetap berjalan, daerah tetap memberikan pelayanan. Bagi yang belum memiliki Perda PBG dapat melakukan pelayanan berdasarkan pada Perda IMB," katanya.

Fatoni menambahkan, berkaitan dengan itu pemerintah memberikan jangka waktu paling lama dua tahun penerapan Perda tersebut sejak disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dengan kata lain, pemda diberikan waktu hingga 5 Januari 2024.

Baca juga: Pascakebakaran, Jaksa Agung Resmikan Dimulainya Pembangunan Gedung Kejagung
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :