Respons Serikat Pekerja Terkait Surat Edaran Jam Kerja
Senin, 15 Juni 2020 - 16:17 WIB
Menurut Iqbal, dengan diliburkan secara bergilir tidak saja mengurangi kepadatan buruh saat berangkat atau pulang kerja, tetapi juga saat berada di tempat kerja. Misalnya saat di dalam pabrik, di kantin, maupun di tempat istirahat.
Dengan kata lain, physical distancing harus dilakukan bukan saat berangkat atau pulang kerja, tetapi juga saat berada di dalam perusahaan atau tempat kerja.
"Tujuan libur bergilir ini sebagai salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini kita belum mentahui akan sampai kapan ditemukan vaksinnya," imbuhnya.
Selain itu, setiap perusahaan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Misalnya, dengan menyediakan masker, hand sanitizer, dan melakukan physical distancing.
"Fakta lain yang harus diperhatikan adalah, saat ini banyak buruh yang dirumahkan karena menipisnya bahan baku impor. Selain itu, permintaan pasar (produksi) juga sedang menurun. Sehingga kalau dipaksakan masuk semua seperti hari kerja biasa, tidak akan efektif," ujar dia.
Dengan kata lain, physical distancing harus dilakukan bukan saat berangkat atau pulang kerja, tetapi juga saat berada di dalam perusahaan atau tempat kerja.
"Tujuan libur bergilir ini sebagai salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini kita belum mentahui akan sampai kapan ditemukan vaksinnya," imbuhnya.
Selain itu, setiap perusahaan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Misalnya, dengan menyediakan masker, hand sanitizer, dan melakukan physical distancing.
"Fakta lain yang harus diperhatikan adalah, saat ini banyak buruh yang dirumahkan karena menipisnya bahan baku impor. Selain itu, permintaan pasar (produksi) juga sedang menurun. Sehingga kalau dipaksakan masuk semua seperti hari kerja biasa, tidak akan efektif," ujar dia.
(maf)
Lihat Juga :