Kerja Sama dengan Pinjaman Online, Dirjen Dukcapil: Bisa Cegah Kejahatan
Senin, 15 Juni 2020 - 11:45 WIB
JAKARTA - Dukcapil Kemendagri pada pekan lalu melakukan kerja sama dengan tiga perusahaan swasta yang bergerak di bidang pinjaman online. Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan bahwa adanya kerja sama ini dapat mencegah terjadinya kejahatan.
Dalam kerja sama ini, Kemendagri tidak memberikan data kependudukan kepada lembaga pengguna. Kemendagri hanya memberikan hak akses verifikasi data. (Baca juga: Kerja Sama dengan Pinjaman Online, Dukcapil Pastikan Tak Berikan Akses Data Kependudukan)
“Dengan kerja sama ini akan dapat mencegah kejahatan. Mencegah data masyarakat tidak digunakan orang lain. Dan mencegah kerugian yang lebih besar dari lembaga pinjaman online karena peminjam menggunakan data orang lain,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (15/6/2020).
Dia mengatakan pinjaman online memiliki risiko tinggi pinjaman fiktif. Hal ini mengingat proses identifikasi konsumen dilakukan secara jarak jauh.
“Pemanfaatan data kependudukan, NIK dan e-KTP ini merupakan suatu kemajuan besar. Diharapkan hak akses pemanfaatan data kependudukan ini dapat mencegah peminjam fiktif. Sehingga dapat memajukan industri yakni memperkuat peranannya dalam menyalurkan pinjaman ke masyarakat yang belum terakses lembaga jasa keuangan,” jelasnya.
Zudan menjelaskan bahwa tidak sembarangan lembaga pinjaman online bisa melakukan kerja sama ini. Dimana ada persyaratan dan tata cara yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 102 Tahun 2019.
“Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah surat keterangan izin usaha dan adanya rekomendasi tertulis dari otoritas pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha bagi badan hukum Indonesia,” jelasnya.
Dia mengungkapkan bahwa ketiga perusahaan pinjaman online yang telah bekerja sama dengan Dukcapil Kemendagri telah mendapatkan izin untuk beroperasi. Selain itu juga terdapat rekomendasi tertulis dari lembaga negara yang berwenang yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Apabila belum memiliki izin dari OJK maka tidak akan diberikan kerja sama,” tandasnya.
Selain itu setiap lembaga yang bekerja sama wajib menjaga kerahasiaan data kependudukan. Dalam setiap perjanjian kerja sama selalu dituangkan kewajiban untuk menjamin kerahasiaan, keutuhan dan kebenaran data serta tidak dilakukannya penyimpanan data kependudukan. (Baca juga Infografis: KPU Usul Tambahan Rp4,77 T untuk Protokol Covid-19 di Pilkada 2020)
“Pak Menteri Dalam Negeri sudah mewanti-wanti agar seluruh lembaga juga harus mematuhi ketentuan yang terkait dengan hak privat masyarakat terkait dengan perlindungan rahasia data pribadi,” pungkasnya.
Dalam kerja sama ini, Kemendagri tidak memberikan data kependudukan kepada lembaga pengguna. Kemendagri hanya memberikan hak akses verifikasi data. (Baca juga: Kerja Sama dengan Pinjaman Online, Dukcapil Pastikan Tak Berikan Akses Data Kependudukan)
“Dengan kerja sama ini akan dapat mencegah kejahatan. Mencegah data masyarakat tidak digunakan orang lain. Dan mencegah kerugian yang lebih besar dari lembaga pinjaman online karena peminjam menggunakan data orang lain,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (15/6/2020).
Dia mengatakan pinjaman online memiliki risiko tinggi pinjaman fiktif. Hal ini mengingat proses identifikasi konsumen dilakukan secara jarak jauh.
“Pemanfaatan data kependudukan, NIK dan e-KTP ini merupakan suatu kemajuan besar. Diharapkan hak akses pemanfaatan data kependudukan ini dapat mencegah peminjam fiktif. Sehingga dapat memajukan industri yakni memperkuat peranannya dalam menyalurkan pinjaman ke masyarakat yang belum terakses lembaga jasa keuangan,” jelasnya.
Zudan menjelaskan bahwa tidak sembarangan lembaga pinjaman online bisa melakukan kerja sama ini. Dimana ada persyaratan dan tata cara yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 102 Tahun 2019.
“Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah surat keterangan izin usaha dan adanya rekomendasi tertulis dari otoritas pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha bagi badan hukum Indonesia,” jelasnya.
Dia mengungkapkan bahwa ketiga perusahaan pinjaman online yang telah bekerja sama dengan Dukcapil Kemendagri telah mendapatkan izin untuk beroperasi. Selain itu juga terdapat rekomendasi tertulis dari lembaga negara yang berwenang yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Apabila belum memiliki izin dari OJK maka tidak akan diberikan kerja sama,” tandasnya.
Selain itu setiap lembaga yang bekerja sama wajib menjaga kerahasiaan data kependudukan. Dalam setiap perjanjian kerja sama selalu dituangkan kewajiban untuk menjamin kerahasiaan, keutuhan dan kebenaran data serta tidak dilakukannya penyimpanan data kependudukan. (Baca juga Infografis: KPU Usul Tambahan Rp4,77 T untuk Protokol Covid-19 di Pilkada 2020)
“Pak Menteri Dalam Negeri sudah mewanti-wanti agar seluruh lembaga juga harus mematuhi ketentuan yang terkait dengan hak privat masyarakat terkait dengan perlindungan rahasia data pribadi,” pungkasnya.
(kri)
tulis komentar anda