Jasa Raharja Berikan Santunan Korban Kecelakaan Speedboat di Tual
Jum'at, 25 Februari 2022 - 20:52 WIB
“Pada kesempatan ini kami memberikan apresiasi atas dukungan dari mitra kerja terkait seperti Dinas Perhubungan, Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil dalam penanganan seluruh korban sejak kejadian,” kata Rivan.
Ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan PMK Nomor 15 Tahun 2017.
“Santunan ini sebagai manifestasi negara hadir dalam setiap kondisi kehidupan masyarakat dan diharapkan akan dapat meringankan beban bagi keluarga kobran, serta sebagai bentuk komitmen negara melalui Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di manapun di seluruh wilayah Indonesia” tutup Rivan. CM
Ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan PMK Nomor 15 Tahun 2017.
“Santunan ini sebagai manifestasi negara hadir dalam setiap kondisi kehidupan masyarakat dan diharapkan akan dapat meringankan beban bagi keluarga kobran, serta sebagai bentuk komitmen negara melalui Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di manapun di seluruh wilayah Indonesia” tutup Rivan. CM
(ars)
Lihat Juga :