Jasa Raharja Berikan Santunan Korban Kecelakaan Speedboat di Tual

Jum'at, 25 Februari 2022 - 20:52 WIB
Rivan A Purwantono Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Member of Indonesia Financial Group (IFG)
TUAL - Jasa Raharja menjamin santunan kepada enam orang korban meninggal dunia setelah sebuah speedboat yang berlayar dari Pelabuhan Tual tujuan Banda Eli mengalami kecelakaan di perairan Tanjung Burang Ohoi Waer disebabkan cuaca buruk. Speedboat yang mengangkut 25 orang penumpang tersebut dihantam gelombang setinggi 5 meter sementara 19 penumpang lainnya berhasil selamat.

Rivan A Purwantono Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Member of Indonesia Financial Group (IFG) dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (24/2/2022) mengatakan bahwa seluruh korban meninggal dunia kecelakaan speedboat Rajawali 03 d Tual Maluku akan mendapatkan santunan Jasa Raharja.

“Santunan ini sesuai dengan ketentuan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum. Di mana Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum," tuturnya.



Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) yang dibayarkan penumpang bersamaan saat membayar ongkos angkut/tiket. Walaupun lokasi kejadian dan domisili ahli waris berada di daerah kepulauan dan kondisi cuaca yang cukup ekstrem, namun dengan sistem pelayanan santunan Jasa Raharja yang sudah terintegrasi secara digital dengan Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri serta integritas petugas Jasa Raharja yang berlandaskan core value AKHLAK, sampai dengan Kamis (24/2/2022), enam orang korban meninggal dunia semua sudah diserahkan santunannya kepada ahli warisnya.

“Pada kesempatan ini kami memberikan apresiasi atas dukungan dari mitra kerja terkait seperti Dinas Perhubungan, Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil dalam penanganan seluruh korban sejak kejadian,” kata Rivan.

Ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan PMK Nomor 15 Tahun 2017.

“Santunan ini sebagai manifestasi negara hadir dalam setiap kondisi kehidupan masyarakat dan diharapkan akan dapat meringankan beban bagi keluarga kobran, serta sebagai bentuk komitmen negara melalui Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di manapun di seluruh wilayah Indonesia” tutup Rivan. CM
(ars)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More