Siapa Yang Membutuhkan RUU HIP?
Senin, 15 Juni 2020 - 05:47 WIB
Maka, sejatinya Pancasila haruslah tetap menjadi sumber segala sumber hukum negara, tanpa perlu dijadikan UU. Karena sebagai dasar negara, penafsiran Pancasila telah dijabarkan dalam batang tubuh UUD NRI 1945. Sehingga Pembukaan UUD NRI 1945 dan batang tubuh UUD NRI 1945 adalah haluan negara, haluan berbangsa dan bernegara, haluan seluruh pemerintahan dalam mengambil kebijakan. Pancasila lebih tinggi dari batang tubuh UUD NRI 1945. Mengapa Pancasila harus diuraikan secara rinci lagi ke dalam RUU HIP. DPR RI telah dengan sengaja menjatuhkan derajat Pancasila dari kedudukannya yang luhur, sebagai sumber nilai, pedoman, haluan dan dasar negara. Karena Pembukaan UUD NRI 1945 tidak bisa diamandemen, hanya batang tubuhnya yang dapat diamandemen.
(cip)
tulis komentar anda