Konflik Rusia Vs Ukrania Bisa Picu Perang Dunia III

Jum'at, 25 Februari 2022 - 08:37 WIB
Hal itu dikarenakan, dalam Majelis Umum PBB semua negara tidak memiliki hak veto dan semua anggota memiliki satu suara yang sama. Dia menjelaskan, dalam sejarahnya Majelis Umum PBB pernah melaksanakan tugas menjaga perdamaian.

Dia mengungkapkan pada 1950 saat pecah perang di Semenanjung Korea, MU PBB mengeluarkan resolusi yang disebut sebagai Uniting For Peace. "Dalam resolusi itu dapat meminta negara-negara yang bertikai untuk segera melakukan gencatan senjata. Bila seruan tidak digubris, maka MU PBB dapat memberi mandat kepada negara-negara untuk mengerahkan pasukan terhadap negara yang tidak mematuhi gencatan senjata," katanya.



Dia menambahkan, proses di Majelis Umum PBB harus diinisiasi oleh sebuah negara anggota PBB. Menurut dia, Indonesia bisa mengambil peran itu lantaran Indonesia memegang Presidensi G-20 saat ini dan memiliki kewajiban konstitusional untuk turut dalam ketertiban dunia.

"Presiden Jokowi dapat mengutus Menlu Retno Marsudi untuk melakukan Shuttle Diplomacy dengan melakukan pembicaraan ke berbagai pihak, termasuk Presiden MU dan Sekjen PBB, Menlu Rusia, Menlu Ukraina, Menlu negara-negara Eropa Barat dan AS," ungkapnya.

Dia menuturkan, Menlu juga perlu melakukan pembicaraan dengan Menlu berbagai negara di Asia, Afrika, Eropa Timur, hingga Amerika Latin. "Bila saling serang yang terjadi di Ukraina dibiarkan terus akan menjadi cikal bakal PD III," pungkasnya.
(rca)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More