4 Kasus Pengeras Suara Masjid di Indonesia, Nomor Terakhir Membuat Ratusan Orang Kehilangan Rumah
Kamis, 24 Februari 2022 - 05:30 WIB
JAKARTA - Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala memunculkan polemik di masyarakat. SE ini mengatur agar penggunaan pengeras suara masjid dibatasi dan hanya dinyalakan di waktu-waktu tertentu.
Dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/2/2022), Menag Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa pengeras suara masjid memang dibutuhkan umat Islam sebagai bagian dari syiar agama. Namun, menurutnya, masyarakat Indonesia sangat beragam, baik agama maupun latar belakangnya, sehingga pengaturan pengeras suara masjid bertujuan untuk kemaslahatan bersama.
"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Menag Yaqut.
Penggunaan pengeras suara masjid tanpa aturan memang banyak dikeluhkan. Tidak saja oleh nonmuslim, tapi juga umat Islam sendiri. Seperti dalam laporan media asing AFP berjudul "Kesalehan atau polusi suara? Indonesia atasi reaksi volume adzan" yang diterbitkan pada pertengahan Oktober 2021 lalu. Rina, seorang muslimah berusia 31 tahun, mengalami insomnia dan gangguan kecemasan gara-gara kerap tersentak bangun oleh pengeras suara masjid yang begitu keras pada pukul 03.00 pagi. Masjid itu berada di dekat rumahnya di pinggiran Jakarta.
"Pengeras suara tidak hanya digunakan untuk azan tetapi juga digunakan untuk membangunkan orang 30-40 menit sebelum waktu salat subuh," katanya kepada AFP seperti dikutip, Rabu (23/2/2022).
Meski seorang muslimah, Rina tak berani mengeluhkan hal itu, apalagi memprotesnya. Tindakan itu akan membawa bencana kepada dirinya karena bisa berujung bui.
Baca juga: Menag Terbitkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid, Paling Lama 10 Menit Sebelum Azan
Kekhawatiran itu memang bukan tanpa alasan. Sejumlah peristiwa sosial di Indonesia pernah terjadi gara-gara mengeluhkan pengeras suara masjid. Berikut ini beberapa kasus yang berkaitan dengan pengeras suara masjid?
Dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/2/2022), Menag Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa pengeras suara masjid memang dibutuhkan umat Islam sebagai bagian dari syiar agama. Namun, menurutnya, masyarakat Indonesia sangat beragam, baik agama maupun latar belakangnya, sehingga pengaturan pengeras suara masjid bertujuan untuk kemaslahatan bersama.
"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Menag Yaqut.
Penggunaan pengeras suara masjid tanpa aturan memang banyak dikeluhkan. Tidak saja oleh nonmuslim, tapi juga umat Islam sendiri. Seperti dalam laporan media asing AFP berjudul "Kesalehan atau polusi suara? Indonesia atasi reaksi volume adzan" yang diterbitkan pada pertengahan Oktober 2021 lalu. Rina, seorang muslimah berusia 31 tahun, mengalami insomnia dan gangguan kecemasan gara-gara kerap tersentak bangun oleh pengeras suara masjid yang begitu keras pada pukul 03.00 pagi. Masjid itu berada di dekat rumahnya di pinggiran Jakarta.
"Pengeras suara tidak hanya digunakan untuk azan tetapi juga digunakan untuk membangunkan orang 30-40 menit sebelum waktu salat subuh," katanya kepada AFP seperti dikutip, Rabu (23/2/2022).
Meski seorang muslimah, Rina tak berani mengeluhkan hal itu, apalagi memprotesnya. Tindakan itu akan membawa bencana kepada dirinya karena bisa berujung bui.
Baca juga: Menag Terbitkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid, Paling Lama 10 Menit Sebelum Azan
Kekhawatiran itu memang bukan tanpa alasan. Sejumlah peristiwa sosial di Indonesia pernah terjadi gara-gara mengeluhkan pengeras suara masjid. Berikut ini beberapa kasus yang berkaitan dengan pengeras suara masjid?
tulis komentar anda