4 Kasus Pengeras Suara Masjid di Indonesia, Nomor Terakhir Membuat Ratusan Orang Kehilangan Rumah
Kamis, 24 Februari 2022 - 05:30 WIB
1. Kasus Meiliana
FOTO/ICJR
Pengadilan Negeri Medan memvonis 1,5 tahun kepada seorang warga keturunan Tionghoa bernama Meiliana, warga Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara pada 21 Agustus 2018. Kasus ini berawal dari protes Meiliana terhadap suara azan yang menggema di Masjid Al Maksun pada 29 Juli 2016. Dia kemudian berdebat keras dengan jamaah masjid, sehingga menyulut amarah warga. Meiliana dibawa akhirnya kantor Kelurahan Tanjung Balai Kota 1 agar meminta maaf.
Protes terhadap suara azan itu lalu memicu perusakan rumah Meiliana. Tak berhenti di situ, massa juga menyerang Vihara Tri Ratna dan Kelenteng Dewi Samudera di tepi Sungai Asahan dan meluas. Total 3 vihara, 8 kelenteng, 2 yayasan Tionghoa, dan satu tempat pengobatan rusak.
Dari rentetan peristiwa itu, pada Maret 2017, Meiliana dijadikan tersangka penistaan agama. Delapan orang yang terlibat perusakan vihara dan kelenteng juga diseret ke meja hukum dan divonis 1 sampai 3 bulan penjara.
2. Kasus Sayed Hasan
Penggugat pengeras suara masjid Sayed Hasan (tengah) menulis pernyataan mencabut gugatan di Pengadilan. FOTO/ANTARA/Irwansyah Putra
FOTO/ICJR
Pengadilan Negeri Medan memvonis 1,5 tahun kepada seorang warga keturunan Tionghoa bernama Meiliana, warga Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara pada 21 Agustus 2018. Kasus ini berawal dari protes Meiliana terhadap suara azan yang menggema di Masjid Al Maksun pada 29 Juli 2016. Dia kemudian berdebat keras dengan jamaah masjid, sehingga menyulut amarah warga. Meiliana dibawa akhirnya kantor Kelurahan Tanjung Balai Kota 1 agar meminta maaf.
Protes terhadap suara azan itu lalu memicu perusakan rumah Meiliana. Tak berhenti di situ, massa juga menyerang Vihara Tri Ratna dan Kelenteng Dewi Samudera di tepi Sungai Asahan dan meluas. Total 3 vihara, 8 kelenteng, 2 yayasan Tionghoa, dan satu tempat pengobatan rusak.
Dari rentetan peristiwa itu, pada Maret 2017, Meiliana dijadikan tersangka penistaan agama. Delapan orang yang terlibat perusakan vihara dan kelenteng juga diseret ke meja hukum dan divonis 1 sampai 3 bulan penjara.
2. Kasus Sayed Hasan
Penggugat pengeras suara masjid Sayed Hasan (tengah) menulis pernyataan mencabut gugatan di Pengadilan. FOTO/ANTARA/Irwansyah Putra
Lihat Juga :
tulis komentar anda