Biaya Haji Diusulkan Naik Menjadi Rp45 Juta, DPR Tegaskan Belum Final
Senin, 21 Februari 2022 - 10:49 WIB
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ( BPIH ) 2022 sebesar Rp45 juta. Namun, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto memastikan bahwa besaran itu belum final, karena masih harus dibahas secara keseluruhan dalam Panja BPIH.
"Itu baru usul pemerintah yang akan kami bahas secara mendalam di Panja Haji Komisi VIII," kata Yandri saat dihubungi, Senin (21/2/2022).
Yandri menjelaskan bahwa perubahan biaya haji 2022 sesuai usulan Kemenag sangat memungkinkan. Hal itu sangat bergantung pada pembahasan di Panja Komisi VIII DPR nantinya. "Kemungkinan berubah sangat terbuka tergantung pembahasan nanti," ujarnya.
Menurut Legislator Dapil Banten II ini, Panja BPIH sudah bekerja sejak sebulan lalu. Usulan biaya haji disampaikan Menag dilakukan saat rapat Panja BPIH.
Untuk diketahui, biaya haji 2020 ditetapkan berada pada kisaran Rp31-38 juta, sementara pada 2021 meningkat menjadi Rp44,3 Juta. Namun, pelaksanaan haji di 2020 dan 2021 tidak terlaksana akibat pandemi Covid-19.
Baca juga: Usulan Kenaikan Biaya Haji 2022 Tak Rasional, Partai Perindo: Harus Ditolak
"Itu baru usul pemerintah yang akan kami bahas secara mendalam di Panja Haji Komisi VIII," kata Yandri saat dihubungi, Senin (21/2/2022).
Yandri menjelaskan bahwa perubahan biaya haji 2022 sesuai usulan Kemenag sangat memungkinkan. Hal itu sangat bergantung pada pembahasan di Panja Komisi VIII DPR nantinya. "Kemungkinan berubah sangat terbuka tergantung pembahasan nanti," ujarnya.
Menurut Legislator Dapil Banten II ini, Panja BPIH sudah bekerja sejak sebulan lalu. Usulan biaya haji disampaikan Menag dilakukan saat rapat Panja BPIH.
Untuk diketahui, biaya haji 2020 ditetapkan berada pada kisaran Rp31-38 juta, sementara pada 2021 meningkat menjadi Rp44,3 Juta. Namun, pelaksanaan haji di 2020 dan 2021 tidak terlaksana akibat pandemi Covid-19.
Baca juga: Usulan Kenaikan Biaya Haji 2022 Tak Rasional, Partai Perindo: Harus Ditolak
(abd)
tulis komentar anda