Buruh Akui Diajak Bicara Pemerintah soal Dana JHT tapi Tegaskan Tak Setuju

Sabtu, 19 Februari 2022 - 14:39 WIB
Mirah berpendapat, kebijakan terbaru pemerintah soal dana JHT masih dibahas di tingkatan badan pekerja LKS Tripartit Nasional. Bahkan belum ada rapat pleno yang membahas persetujuan soal regulasi tersebut. Oleh karenanya, terbitnya Permenaker Nomor 2/2022 adalah keputusan sepihak pengambil kebijakan.

"Pemerintah tidak boleh mengeluarkan sebuah regulasi atau peraturan-peraturan yang terkait hubungannya dengan dana pekerja. Jadi ini clear, mereka sudah diajak bicara, tapi mereka tidak setuju dan belum diplenokan. Nah, ini aturan mainnya," ungkapnya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Salah satu isi regulasi mengatur pencairan dana JHT baru bisa dilakukan saat seseorang memasuki usia pensiun atau 56 tahun.

Syarat lainnya untuk pencairan yakni peserta JHT meninggal dunia atau cacat total tetap. Peraturan itu kemudian menuai protes dari publik dan kalangan serikat buruh. Serikat buruh menolak aturan baru tersebut dan telah menggelar aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.

Aturan baru ini tersebut berbeda dengan sebelumnya, di mana JHT dapat dicairkan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!