Buruh Akui Diajak Bicara Pemerintah soal Dana JHT tapi Tegaskan Tak Setuju

Sabtu, 19 Februari 2022 - 14:39 WIB
loading...
Buruh Akui Diajak Bicara...
Presiden Aspek Mirah Sumirat menjelaskan buruh telah menyampaikan ketidaksetujuan saat mambahas aturan baru pencairan JHT dengan pemerintah. Foto/antara
A A A
JAKARTA - Presiden DPP Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat mengakui pemeritah mengajak kalangan pekerja atau buruh mendiskusikan rencana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022. Salah satu fokus yang dibahas yakni soal dana Jaminan Hari Tua ( JHT ).

Menurut Mirah kelompok yang tergabung dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional mengakui memang ada diskusi dengan pemerintah soal regulasi baru dana JHT. Tapi perwakilan buruh menyatakan tidak setuju dengan kebijakan itu.

"Saya sudah konfirmasi terhadap kawan kawan yang duduk di LKS Tripartit Nasional, mereka sudah diajak bicara, tapi tidak ada persetujuan," kata Mirah saat menghadiri diskusi Polemik MNC Trijaya dengan tema 'Quo Vadis JHT', Sabtu (19/2/2022).

Baca juga: Sebut Dana JHT Ditahan untuk Pembangunan, DPR: Termasuk Ibu Kota Baru

Mirah berpendapat, kebijakan terbaru pemerintah soal dana JHT masih dibahas di tingkatan badan pekerja LKS Tripartit Nasional. Bahkan belum ada rapat pleno yang membahas persetujuan soal regulasi tersebut. Oleh karenanya, terbitnya Permenaker Nomor 2/2022 adalah keputusan sepihak pengambil kebijakan.

"Pemerintah tidak boleh mengeluarkan sebuah regulasi atau peraturan-peraturan yang terkait hubungannya dengan dana pekerja. Jadi ini clear, mereka sudah diajak bicara, tapi mereka tidak setuju dan belum diplenokan. Nah, ini aturan mainnya," ungkapnya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Salah satu isi regulasi mengatur pencairan dana JHT baru bisa dilakukan saat seseorang memasuki usia pensiun atau 56 tahun.



Syarat lainnya untuk pencairan yakni peserta JHT meninggal dunia atau cacat total tetap. Peraturan itu kemudian menuai protes dari publik dan kalangan serikat buruh. Serikat buruh menolak aturan baru tersebut dan telah menggelar aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.

Aturan baru ini tersebut berbeda dengan sebelumnya, di mana JHT dapat dicairkan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Pengamat UGM: Tak Bisa Ditahan Lagi Pemerintah
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Kisah Ristiana Artanti,...
Kisah Ristiana Artanti, Anak Buruh Proyek yang Berhasil Kuliah Gratis di UGM
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
Rekomendasi
AHRT Raih 2 Podium pada...
AHRT Raih 2 Podium pada Race 1 ARRC Jepang, Irfan dan Herjun Tembus Tiga Besar
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Tak Ingin Bernasib seperti...
Tak Ingin Bernasib seperti Ukraina, Polandia Operasikan Jet Tempur Siluman
Berita Terkini
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Tepis Ada Pembagian...
Tepis Ada Pembagian Keuntungan Program MBG ke Presiden, Kepala BGN: Hoaks
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Forum ILC Jenewa, Delegasi...
Forum ILC Jenewa, Delegasi Indonesia Dorong Payung Hukum Global bagi Pekerja Digital
Infografis
Ukraina Dalangi Pembunuhan...
Ukraina Dalangi Pembunuhan Jenderal Rusia tapi Tak Ubah Hasil Perang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved