Wujudkan Pemilu Berkualitas, Anggota KPU Petahana Rekomendasikan Ini
Jum'at, 18 Februari 2022 - 22:58 WIB
Lebih lanjut, dia menuturkan, upaya pencegahan pun perlu diperketat kepada pelaksana tugas di lapangan sebagai ujung tombak berhasilnya pemilu dan pilkada 2024 diantaranya, syarat batasan usia maksimal 50 tahun dan syarat kesehatan diperketat.
”Dua hal tersebut (berdasarkan hasil penelitian Kemenkes, Tim UGM dan IDI yang disampaikan ke KPU) penyebab kematian karena kombinasi antara usia di atas 50 tahun, punya penyakit bawaan dan beban kerja berat dalam waktu yang padat,” kata Hasyim, Jumat (18/2/2022).
Selanjutnya syarat diutamakan warga yang sudah vaksin covid ke dua dan harus sudah dilakukan rapid/swab dengan hasil negatif covid, sebelum melaksanakan tugas.
”Alhamdulillah dalam Pilkada 2020 dalam situasi covid tidak ada laporan tentang anggota badan adhoc penyelenggara pilkada yg wafat atau sakit (terkena covid atau non-covid) pada Hari-H 9 Des 2020 dan 14 hari kemudian (23 Des 2020) masa inkubasi virus Covid-19,” tegasnya.
”Dua hal tersebut (berdasarkan hasil penelitian Kemenkes, Tim UGM dan IDI yang disampaikan ke KPU) penyebab kematian karena kombinasi antara usia di atas 50 tahun, punya penyakit bawaan dan beban kerja berat dalam waktu yang padat,” kata Hasyim, Jumat (18/2/2022).
Selanjutnya syarat diutamakan warga yang sudah vaksin covid ke dua dan harus sudah dilakukan rapid/swab dengan hasil negatif covid, sebelum melaksanakan tugas.
”Alhamdulillah dalam Pilkada 2020 dalam situasi covid tidak ada laporan tentang anggota badan adhoc penyelenggara pilkada yg wafat atau sakit (terkena covid atau non-covid) pada Hari-H 9 Des 2020 dan 14 hari kemudian (23 Des 2020) masa inkubasi virus Covid-19,” tegasnya.
(ams)
Lihat Juga :
tulis komentar anda