Forum Nasabah WanaArtha Life Berharap PN Kabulkan Gugatan Praperadilan

Sabtu, 13 Juni 2020 - 23:05 WIB
Erick mengingatkan, uang simpanan nasabah dalam bentuk polis asuransi yang disita Kejaksaan Agung bukan hasil kejahatan dan korupsi.

"Yang disita Kejaksaan Agung itu uang nasabah WanaArtha Life yang dibayar sebagai premi dan ditukar dengan sebuah polis bernilai tetap sesuai janji dalam polis antara nasabah dan WanaArtha Life, tidak ada tindak korupsi di sana," katanya.

( )

Erick berkata, jika si A melakukan tindak pidana dan penyidik melakukan penyitaan barang, sedangkan barang yang disita adalah bukan milik si A melainkan milik si B dan tidak ada hubungan dengan kejahatan si A, maka seharusnya barang milik si B tidak disita oleh pihak berwenang.
(dam)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More