Forum Nasabah WanaArtha Life Berharap PN Kabulkan Gugatan Praperadilan

Sabtu, 13 Juni 2020 - 23:05 WIB
loading...
Forum Nasabah WanaArtha...
Nasabah WanaArtha Life berharap hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Nasabah WanaArtha Life yang tergabung dalam Forum Nasabah WanaArtha Life (Forsawa) berharap hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung.

Gugatan diajukan Forsawa karena tidak terima dengan pemblokiran dan penyitaan rekening efek milik WanaArtha Life oleh Kejaksaan Agung.

"Bagaimana sekarang dengan uang pensiunan hasil tabungan saya selama dua dekade? Seharusnya saya bisa hidup tenang sekarang,” kata Ketua Umum Forsawa, Parulian yang keterangan pers yang diterima SINDOnews, Sabtu (13/6/2020).

Gugatan Pra Peradilan yang diajukan oleh WanaArtha Life terkait pemblokiran dan penyitaan rekening efek milik WanaArtha Life oleh Kejaksaan Agung dan atas persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru disidangkan pada 8 Juni 2020.

Sidang tertunda karena Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon tidak hadir.

"Pendaftaran tanggal 17 April 2020, seharusnya sesuai SOP dalam 14 hari sudah ada gelar perkara. Namun kesalahan PN Jakarta Selatan adalah menunda sampai tanggal 8 Juni 2020, di mana memakan waktu dua bulan. Apakah ini bentuk kesengajaan dari PN Jakarta Selatan?" tanya advokat Erick S Paat dalam siaran persnya, Jumat 12 Juni 2020.

Menurut Erick, sidang praperadilan WanaArtha Life versus Kejaksaan Agung harus diterima Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sebab perkara Jiwasraya bukan merupakan materi pokok perkara.

Perlu dicatat tidak ada satu pun pengurus WanaArtha Life yang menjadi tersangka dalam sidang perkara Asuransi Jiwasraya .

"Pra Peradilan WanaArtha Life versus Kejaksaan Agung harusnya menjadi satu-satunya sidang perkara singkat yang menjunjung tinggi hak-hak orang dalam kehidupan berbangsa di Indonesia. Praperadilan buat WanaArtha Life dan nasabah WanaArtha Life adalah sarana terbaik untuk membuktikan bahwa telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia di dalam proses pemblokiran dan penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung," tuturnya.

Erick mengingatkan, uang simpanan nasabah dalam bentuk polis asuransi yang disita Kejaksaan Agung bukan hasil kejahatan dan korupsi.

"Yang disita Kejaksaan Agung itu uang nasabah WanaArtha Life yang dibayar sebagai premi dan ditukar dengan sebuah polis bernilai tetap sesuai janji dalam polis antara nasabah dan WanaArtha Life, tidak ada tindak korupsi di sana," katanya.

(Baca juga: Jaksa Sebut Benny Tjokro dan Lima Terdakwa Rugikan Negara Rp16,8 Triliun )

Erick berkata, jika si A melakukan tindak pidana dan penyidik melakukan penyitaan barang, sedangkan barang yang disita adalah bukan milik si A melainkan milik si B dan tidak ada hubungan dengan kejahatan si A, maka seharusnya barang milik si B tidak disita oleh pihak berwenang.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Dirjen Kemenkeu...
Mantan Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Divonis 1,5 Tahun Penjara terkait Kasus Jiwasraya
Kejagung Lelang 59 Bidang...
Kejagung Lelang 59 Bidang Tanah Terpidana Korupsi Jiwasraya, Laku Rp18 Miliar
Rugikan Negara Belasan...
Rugikan Negara Belasan Triliun, Ini Peran Dirjen Anggaran Kemenkeu di Kasus Jiwasraya
Tersangka Kasus Jiwasraya,...
Tersangka Kasus Jiwasraya, Dirjen Anggaran Kemenkeu Langsung Ditahan
Kejagung Tetapkan Dirjen...
Kejagung Tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Baru Kasus Jiwasraya
Jokowi Wanti-wanti BPKH...
Jokowi Wanti-wanti BPKH dalam Mengelola Dana Haji: Ingat Jiwasraya
Sidang Putusan Jiwasraya:...
Sidang Putusan Jiwasraya: Isa Rachmatarwata Dijatuhi Hukuman 1,5 Tahun
OJK Resmi Cabut Izin...
OJK Resmi Cabut Izin Usaha Jiwasraya
Profil dan Kekayaan...
Profil dan Kekayaan Isa Rachmatarwata, Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Korupsi Jiwasraya Rp16 Triliun
Rekomendasi
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Selalu Jadi Target Iran,...
Selalu Jadi Target Iran, Kuwait Beli Senjata Anti-Drone Senilai Rp36 Triliun dari AS
Anneth Delliecia Antusias...
Anneth Delliecia Antusias Meriahkan Konser Tehillim - The Heart of Worship
Berita Terkini
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Infografis
Israel Berharap Temukan...
Israel Berharap Temukan Jasad Legenda Mossad Eli Cohen di Suriah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved