Forum Nasabah WanaArtha Life Berharap PN Kabulkan Gugatan Praperadilan

Sabtu, 13 Juni 2020 - 23:05 WIB
Sidang tertunda karena Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon tidak hadir.

"Pendaftaran tanggal 17 April 2020, seharusnya sesuai SOP dalam 14 hari sudah ada gelar perkara. Namun kesalahan PN Jakarta Selatan adalah menunda sampai tanggal 8 Juni 2020, di mana memakan waktu dua bulan. Apakah ini bentuk kesengajaan dari PN Jakarta Selatan?" tanya advokat Erick S Paat dalam siaran persnya, Jumat 12 Juni 2020.

Menurut Erick, sidang praperadilan WanaArtha Life versus Kejaksaan Agung harus diterima Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sebab perkara Jiwasraya bukan merupakan materi pokok perkara.

Perlu dicatat tidak ada satu pun pengurus WanaArtha Life yang menjadi tersangka dalam sidang perkara Asuransi Jiwasraya .

"Pra Peradilan WanaArtha Life versus Kejaksaan Agung harusnya menjadi satu-satunya sidang perkara singkat yang menjunjung tinggi hak-hak orang dalam kehidupan berbangsa di Indonesia. Praperadilan buat WanaArtha Life dan nasabah WanaArtha Life adalah sarana terbaik untuk membuktikan bahwa telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia di dalam proses pemblokiran dan penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!